RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan di Baleg
RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat perdana untuk memastikan agenda Baleg pada periode 2024-2029. Proritas Baleg yakni penyusunan RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).
- Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
- Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
- Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
- Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Bob Hasan menyebut, RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara, RUU Perampasan Aset tak masuk dalam prioritas.
"Itu belum masuk ke kita, belum. Belum masuk. RUU PRT yang masuk," ujar dia.
Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan, agenda prioritas Baleg tak lepas dari melanjutkan agedan Baleg periode 2019-2024.
"Jadi pertanyaannya agenda prioritas ada prosedural secara administratif di baleg ini, jadi beda dengan prioritas di perspektif publik tapi kalau secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi pembahasan secara prioritas dalam UU nya ada juga yang memang kita mengedapankan bagaimana susunan prolegnas kita karena 3 bulan ke depan untuk 2025 rencananya begitu," jelasnya.
Perihal RUU Perampasan Aset, Bob Hasan menyampaikan akan dibahas jika ada penyampaian inisiasi dari komisi terkait.
"Kami kan di baleg ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke baleg. Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari komisi-komisi. Seperti itu. Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini. Kita rancang kembali," tutupnya.
Komisi XIII Bakal Koordinasi Soal dengan Komisi III
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR untuk membahas terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU Perampasan Aset.
Saat ini terdapat dua komisi yang ruang lingkupnya ada kemiripan, yakni Komisi III dan Komisi XIII.
Ruang lingkup Komisi III DPR yakni penegakan hukum. Sedangkan Komisi XIII yaitu reformasi, regulasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita akan koordinasi itu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/10).
Willy mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Keduanya merupakan mitra kerja Komisi XIII.
"Nanti kita akan coba discuss dengan Menteri Hukum dan juga Sekretaris Negara kan juga di Komisi XIII. Kita akan bahas," ujar Willy.
Lebih lanjut, Willy ingin memastikan bahwa komisi yang dipimpinnya membahas produk undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan. Rencana kerja membahas produk hukum itu akan dibahas bersama mitra kerja Komisi XIII.
"Jadi biar undang-undang sama-sama memiliki tone yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama. Jadi enggak bisa bertempur sebelah tangan. Insya Allah minggu depan kita akan pastikan," ujar Willy.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani sempat mengatakan RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas di Komisi III DPR. Selain itu, Puan mengatakan tindak lanjut rancangan beleid itu setelah adanya penetapan jadwal sidang DPR.
"Kita lihat nanti setelah DPR bersidang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR periode 2024-2029. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa beleid itu sejatinya belum pernah dibahas di periode DPR sebelumnya.
"Perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," kata Dasco.
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.