RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.
- DPR Batal Ubah Nomenklatur Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Perubahannya
- Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
- RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR
- Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rapat tersebut digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Sembilan fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.
"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas ditingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.
Peserta rapat pun menyetujuinya. Supratman lalu mengetUk palu untuk mengesahkan kesepakatan.