Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini. Padahal, PKB menjadi salah satu partai yang menyetujui Revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Diketahui, delapan Fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hanya Fraksi PDIP yang menolak revisi UU tersebut dibawa ke rapur.
- Cak Imin: PKB Bukan Milik Muhaimin atau Sekelompok Orang Tertentu
- Cak Imin: Kiai Ma'ruf Amin akan Meluruskan PKB Tidak Boleh Ada Intervensi
- PKB Bela Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Ajak Istri Ikut Rombongan Haji DPR: Beliau Pimpinan, Ada regulasinya
- Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
"Saya terus terang enggak tahu ini tiba tiba DPR membahas itu (RUU Pilkada), terus terang saya tidak diberi tahu saya tidak tahu," kata Cak Imin di rumah dinasnya kawasan Jakarta Selatan, Rabu (21/8) malam.
Cak Imin mengaku cukup kaget Baleg DPR RI tanpa dia ketahui membahas Revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK. Ketika ditanya Fraksi PKB menjadi pihak yang menyetujui RUU tersebut, Cak Imin berkelit tidak tahu.
"Iya saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga. Bahkan saya tiba tiba dapat undangan paripurna kalau enggak salah, besok saya juga enggak tahu kapan paripurnanya itu," tegas Cak Imin.
Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui Revisi Undang-undang Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini merespons putusan penting MK terkait Pilkada 2024, yakni dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam Putusan Nomor 60, MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara dalam pembahasan RUU Pilkada, DPR cenderung tidak sepenuhnya mengakomodasi dan mengabaikan putusan MK. DPR dan Pemerintah mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Selanjutnya, dalam putusan nomor 70, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
Dalam rapat, Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Alih-alih mengikuti putusan MK, DPR malah menyepakati batas usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.