Saat DPR melindungi diri dari serangan kritik
DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD atau sering disebut UU MD3. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan setiap orang yang merendahkan martabat anggota parlemen.
DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD atau sering disebut UU MD3. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan setiap orang yang merendahkan martabat anggota parlemen.
Aturan itu tertuang dalam pasal 122 huruf K yang berbunyi 'MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Jika yang menghina sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya. Bahkan, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.
Disahkannya aturan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. DPR disebut akan menjadi lembaga antikritik. "Saya mau katakan jauh lebih masuk akal kalau presiden dihina sebagai kepala negara ketimbang anggota DPR kemudian orang masuk penjara," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi merdeka.com, Selasa (13/2).
Menurut Ray, aturan tersebut bertentangan dengan sikap sejumlah anggota DPR terkait kembalinya dihidupkan Pasal penghinaan presiden dan wapres diatur dalam dua pasal yakni 263 dan 264. Padahal dengan norma serupa, ujar Ray, memproses hukum pihak yang dinilai melakukan penghinaan lebih tepat berlaku terhadap presiden dan wakil presiden ketimbang DPR.
"Kan sebetulnya kepala negara yang tidak boleh dihina karena simbol negara. Nah DPR kan bukan simbol negara. Yang saya mau katakan kalau enggak boleh dikritik, dihina apa urusannya. Kalau merasa dihina terus mau melaporkan pakai nama pribadi jangan pakai nama DPR untuk memperkuat posisinya," kata Ray.
Sementara Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai esensi aturan itu bertendensi mencederai demokrasi. "Saya kira ketentuan itu sendiri sebenarnya mengangkangi hakikat MKD yang sesungguhnya dibentuk sebagai Alat Kelengkapan Dewan yang bertugas untuk menangani aduan terkait pelanggaran etik anggota. Nah dengan kewenangan MKD yang diperluas, pertanyaannya siapa MKD yang merasa punya legitimasi untuk mengurusi etika publik atau etika warga masyarakat?" ujarnya.
Lucius menyebut, selama ini, untuk menangani etika anggota saja, MKD telah gagal. "Mereka tak ubahnya stempel bagi perilaku tidak etis anggota. Bagaimana bisa dengan modal seperti itu, MKD ini malah mau mengurusi etika orang-orang lain?" cetusnya.
Dia mengkhawatirkan, wewenang ini juga rentan mencampuri tugas penegak hukum yang berwenang memproses dugaan pelanggaran etik seperti pencemaran nama baik. Dan kecenderungan DPR saat ini yang mulai antikritik bisa dengan mudah menjadikan ketentuan tidak jelas mengenai MKD ini untuk membungkam kritik publik.
"DPR yang antikritik sesungguhnya sudah tak ada gunanya. Mereka juga menegasi makna peran representasi mereka ketika ada aturan yang justru dibuat untuk menjadi tembok pemisah antara wakil rakyat dengan rakyat yang mewakili," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak mau ambil pusing. Dia menegaskan pasal 122 huruf K hanya untuk melindungi kehormatan DPR. "Jadi tetapi proteksi itu atau apa namanya Undang-Undang untuk melindungi kehormatan anggota dewan tidak bisa dipakai sembarangan," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (13/2).
Menurutnya marwah anggota DPR memang harus dijaga. Serta harus dilindungi kehormatannya sama seperti warga negara lainnya. "Artinya memang betul-betul kehormatannya. Maka setiap warga negara jangankan DPR, setiap warga negara punya hak untuk melindungi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan DPR tidak antikritik. Menurutnya hanya beberapa hal saja yang nantinya bisa dijerat menggunakan pasal tersebut.
"DPR itu ya sebuah lembaga yang harus terbuka dan memang harus, apalagi terhadap kritik ya. Jadi harus tetap dikritik diberikan masukan dikoreksi kalau ada kesalahan, sama halnya dengan lembaga-lembaga lain. Nah mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah," kata Fadli di Gedung Parlemen, Selasa (13/2).
Fadli menyadari pasal di UU MD3 ini masih berpotensi untuk digugat melalui proses judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia pun menyerahkan sepenuhnya pada MK jika benar nantinya ada yang mengajukan gugatan ke MK.
"Kita melihat masih ada saluran bagi pihak-pihak yang menginginkan dilakukan JR terhadap pasal-pasal tertentu, meskipun semangat dari pasal tersebut bukan berarti antikritik, tetapi persoalan kalau ada penghinaan terhadap lembaga yang memang di luar negara ada juga seperti contempt of court, contemp of parliament, itu sesuatu yang ada," ungkapnya.
"Tapi kalau kritik itu sama sekali adalah satu hak dari setiap warga negara untuk menyampaikan suatu sikap pernyataan pikiran pandangan baik lisan maupun tulisan, tindak boleh ada kriminalisasi," tukasnya.
Baca juga:
Pelantikan pimpinan DPR dan MPR baru tunggu MD3 diundangkan pemerintah
KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR
UU MD3 dinilai renggut kebebasan pers kritik DPR
Tembok pemisah wakil rakyat dengan rakyat
Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat