Saat uji kelayakan, capim KPK ini kritik MKD tangani kasus Setnov
"Kalau itu hanya ditangani anggota DPR saya khawatir apapun putusannya," katanya.
Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Sujanarko, mengusulkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel untuk memutuskan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Sujanarko menilai bahwa Novanto melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut dia utarakan dalam proses fit and proper test dengan Komisi III DPR.
"Kalau itu hanya ditangani anggota DPR saya khawatir apapun putusannya walaupun excellent, penerimaan publik tidak akan solid," kata Sujanarko di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Lantas pernyataan Sujanarko tersebut langsung disambar ketua rapat yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
"Sudah cukup jangan teruskan. Karena ini bukan MKD. Nanti jelasnya ketika anda dipanggil yang mulia Sudding dan yang lain saja di MKD," tuturnya.
Namun setelah berakhirnya uji kelayakan, Sujanarko kembali menguatkan usulannya tersebut kepada awak media. Dia mendorong agar segera dibentuk panel dalam MKD.
"Usulan saya kalau mau serius bentuk panel, terdiri dari 4 orang dari luar dan dalam," ujarnya.
Sebab menurut Sujanarko sudah bisa diputuskan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto. Menurutnya ada pelanggaran berat.
"Di KPK itu banyak sekali pejabat korupsi karena tidak menjalankan sesuai dengan tupoksinya. Itu tanda-tanda tak berintegritas. Sebagai pejabat negara harusnya mengurusi lingkup kerjanya saja. Tapi hasil kajian KPK, kalau ada pejabat tidak melaksanakan tupoksinya akan beresiko melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak berintegritas," ungkapnya.
Baca juga:
Capim Sujanarko minta Jokowi buat Keppres steering committee KPK
Komisi III mulai gelar fit and proper test capim KPK
Sujanarko jalani tes kelayakan pimpinan KPK
Sebelum fit and proper test, 8 Capim KPK uji makalah di DPR
Keseriusan Capim KPK jalani uji makalah di DPR
Tak hadiri uji makalah DPR, Busyro dianggap gugur dari capim KPK
Johan Budi buat makalah sinergi penegak hukum selamatkan aset
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.