Sah, Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.
Sebelumnya, Afifuddin menjabat sebagai Pelaksana (Plt) Ketua KPU RI usai Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masalah etik.
- Mahfud MD Bicara Catatan Merah Para Komisioner, Ini Respons Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
- Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
- Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari yang Dipecat Akibat Kasus Asusila
- Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata August Mellasz selaku komisioner KPU RI yang membacakan mandat tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7).
Mellazs mengatakan, Afifuddin menjadi Ketua KPU sejak dibacakan mandat hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.
"Demikian pengumuman yang bisa kami sampaikan selanjutnya saya serahkan bimbingan sidang ke Pak Afifuddin sebagai ketua silakan pak," jelas dia.
Sebagai informasi, keputusan terkait dibacakan sebelum KPU RI menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, keputusan tersebut sudah disepakati dan diplenokan oleh seluruh komisioner KPU RI yang saat ini masih menjabat. Usai menetapkan keputusan itu, KPU RI langsung melanjutkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU RI lantai 2.