Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.
- Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan
- Usai Dipanggil Polisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku Pekan Depan
- VIDEO: Tegas! Sekjen PDIP Hasto Jawab Ganjar Dilaporkan ke KPK: Hukum Buat Alat Politik
- Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
Merespons hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pelaporan tersebut buntut dari pengusulan Hak Angket Pemilu 2024.
"Kita lihat bagaimana reaksinya, baru Pak Ganjar mengusulkan Hak Angket langsung 'disetrum' ada yang melaporkan KPK," kata Hasto.
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Ha Angket.
"Setruman-setruman itu banyak sekali, ini media sudah banyak yang disetrum pasti dan inilah yang kemudian wajah populis yang ternyata berlindung di balik kata-kata demokrasi prosedural," jelas Hasto.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo dilaporkan terkait kasus dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/3/2024). Tak hanya itu, mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S juga dilaporkan atas kasus serupa.
Pelaporan terkait dugaan gratifikasi Ganjar dan mantan Direktur Bank Jateng itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
"(Yang dilaporkan) pertama, S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).
Dia menyebut, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," pungkas dia.