Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Hak Angket digulirkan oleh pihak Ganjar.
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengambil sikap resmi terkait hak angket di DPR tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan PPP sudah menyatakan sikap mendukung hak angket dalam pertemuan antara para ketua umum parpol pendukung paslon 03.
“PPP sudah nyatakan sikap resmi bersama Pak Ganjar Mahfud dan para ketua umum partai, mungkin yang menyatakan tidak ikut rapat,” kata Hasto di Menteng, Sabtu (9/3/2024).
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan. Ia menyebut saat ini tengah menggodok naskah akademik dan tahapan lainnya.
“Tapi hak angket membutuhkan suatu tahapan-tahapan, kemudian merancang sebaik-baiknya, membangun kesadaran rakyat, kemudian dilakukan FGD dengan civil society dengan para guru besar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Waketum PPP Amir Uskara mengatakan, pihaknya masih fokus pada penghitungan suara di masing-masing Dapil.
“Kita semua diarahkan untuk fokus mengawal suara masing masing, karena setelah itu akan mengambil sikap terkait apa yang beredar selama ini,” ujar Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (8/3/2024).
Meski demikian, Amir mengakui pihaknya turut mempertimbangkan bahwa masih menjadi bagian dari pemerintah, sebelum memutuskan sikap terkait hak angket.
"Cuma kami perlu sampaikan kepada teman-teman bahwa PPP saat ini memang posisinya di dalam pemerintahan. Artinya PPP punya dua orang menteri di kabinet bahkan ada satu wamen, bahkan ketua umum kami juga adalah utusan presiden," kata Amir.
Namun, Amir menyebut apabila ditemukan
hal urgent soal kecurangan maka pihaknya tak maslaah ada hak angket.
"Tapi kalau misalnya ada yang sangat urgent untuk dibuat hak angket PPP juga tidak tabu dengan itu," ucapnya.
Wakil Ketua MPR itu menyebut rencana pengajuan hak angket baru sekedar usulandi rapat paripurna atau lisan saja. Belum ada pergerakan kongret atau proses administrasi yang dibutuhkan untuk hak angket.
“Ini persoalannya kami lihat bahwa hak angket ini baru beredar di luar kemarin di paripurna baru disampaikan secara lisan, belum ada proses pergerakan tingkat bahwa proses adminitrasi yang dibutuhkan untuk sebuah hak angket,” pungkasnya.