Setelah diundangkan, UU MD3 bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi
Sejumlah kelompok sipil sudah ancang-ancang bakal mengajukan gugatan uji materi usai perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disahkan.
Sejumlah kelompok sipil sudah ancang-ancang bakal mengajukan gugatan uji materi usai perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disahkan. Sejumlah pasal menjadi sorotan karena membuat DPR menjadi lembaga dengan kewenangan super.
"Setelah diundangkan kita judicial review ke MK. Banyak teman-teman ingin lakukan uji materi. Sudah siap-siap semua," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada merdeka.com, Selasa (13/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
Selain Formappi, koalisi masyarakat terdiri dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, Pendiri Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti dan Peneliti politik anggaran dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.
"Kamis kita jadwalkan konsolidasi dengan masyarakat sipil. ICW akan kita ajak juga," tuturnya.
Menurut Lucius, munculnya pasal-pasal baru adalah sebuah kemunduran. DPR sebagai perwakilan rakyat, lanjutnya, justru terkesan enggan dikritik. Padahal kritik bertujuan sebagai kontrol agar DPR lebih fungsional.
"Kalau kritik dianggap bahasanya merendahkan harkat dan martabat DPR lalu diproses hukum sangat berbahaya. Elite politik akan memanfaatkan ini untuk kepentingan mereka," tuturnya.
Lucius menilai keputusan tersebut jelas ingin mematikan daya kritis publik terkait beberapa kebijakan DPR. "DPR justru sedang kangkangi keterwakilan mereka," tandasnya.
Seperti diketahui, di pasal 122 huruf K misalnya. MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR
Kemudian pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan
Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.
Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.
Baca juga:
Ketua Baleg sebut PPP & NasDem setuju imunitas anggota DPR di UU MD3
KPK: UU MD3 bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya
'Tak masuk akal jika DPR dikritik berakibat seseorang masuk penjara'
Revisi UU MD3 disahkan, ini pasal-pasal jadi sorotan
UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden