Sudirman Said Buka Komunikasi dengan Parpol Usai Batal Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Independen
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan calon independen tak memenuhi persyaratan dukungan untuk Pemilihan Gubernur bisa maju melalui jalur partai politik.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan calon independen tak memenuhi persyaratan dukungan untuk Pemilihan Gubernur bisa maju melalui jalur partai politik.
- Siap Maju Pilgub Jakarta 2024, Sudirman Said Jajaki Komunikasi dengan Lebih dari 5 Parpol
- Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024
- Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen
- Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Sudirman Said Buka Komunikasi dengan Parpol Usai Batal Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Independen
Mantan Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Sudirman Said batal mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang.
Sudirman Said batal ikut kontestasi Pilgub DKI Jakarta melalui jalur independen setelah tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan ke KPU DKI Jakarta pada Minggu (12/5) malam.
Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan mengatakan bersepakat menghentikan proses pendaftaran pencalonan melalui jalur independen.
"Sejak kami bergerak mengumpulkan dukungan dari tanggal 1 sampai 12 Mei 2024 kami sudah berhasil mengumpulkan 319.000 dukungan," ujar Teguh, dikutip Antara, Senin (13/5).
Teguh menuturkan kendala yang dialaminya yakni waktu pengumpulan syarat pendukung terbatas, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang bermasalah dan sebagainya.
Meski tidak melanjutkan proses pendaftaran melalui jalur independen, namun Relawan Sudirman Said terus melakukan konsolidasi melalui mekanisme partai politik.
"Kita tahu bahwa pak Sudirman Said tidak diragukan lagi kredibilitasnya," ujar Teguh.
Karena itu, Relawan Sudirman Said akan memperkuat konsolidasi bersama elemen-elemen lain untuk mengusulkan partai-partai politik demi mengusung mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
"Kami tidak berhenti, hanya akan berubah strategi, semoga Pak Sudirman tetap bersedia untuk dimajukan menjadi Cagub DKI di Pilgub 2024," ujar Teguh.
Syarat Dukungan Calon Independen di Pilgub DKI Jakarta
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
Calon Independen Tak Penuhi Syarat Bisa Maju Lewat Jalur Parpol
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum DKI menyatakan calon independen yang tak memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI bisa maju melalui jalur partai politik (parpol).
"Kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk usulkan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya.
Dody menuturkan dukungan partai politik, bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.
Karena itu, KPU DKI Jakarta menyarankan agar para calon independen bisa beralih mencari dukungan melalui partai politik agar tetap bisa maju dalam ajang Pilgub DKI.
"Kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan, otomatis dia punya hak untuk dicalonkan jalur yang lain," ujar Dody.
Terkait empat nama bakal calon independen yang tak menyerahkan syarat dukungan, Dody menyarankan media untuk memastikan kendala yang dialami mereka.
Empat nama yang dimaksud, yakni Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, John Muhammad dan Sudirman Said.