Syarat Capres-Cawapres di RUU Pemilu: Kader Parpol dan Tak Terlibat HTI
Selain itu, bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden juga harus memenuhi syarat bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Selain itu, untuk calon anggota dewan juga disyaratkan bukan anggota eks HTI.
Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur syarat baru untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan kader politik dan bukan eks HTI.
Dikutip dari draf RUU pemilu, pada Pasal 311 disebutkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Salah satunya pada huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
"Surat Keterangan Telah Menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulis bunyi pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu, dikutip merdeka.com, Minggu (24/1).
Selain itu, bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden juga harus memenuhi syarat bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Selain itu, untuk calon anggota dewan juga disyaratkan bukan anggota eks HTI.
Syarat ini diatur dalam Pasal 182 huruf jj. Seperti eks anggota PKI, bekas anggota HTI dilarang mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD RI, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, sebagai persyaratan administrasi bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat HTI dari kepolisian.
Baca juga:
PAN Minta RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas
PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4%
Kompetisi 2 Paslon Tak Sehat Bagi Demokrasi, PKS Ingin Ambang Batas Presiden 10%
Komisi II DPR Singgung Rekrutmen Anggota hingga Muncul Arogansi Penyelenggara Pemilu
Ingin Capres Alternatif, PKB Minta Ambang Batas Capres 10-20 Persen
Komisi II: Ada Arogansi dan Ego Institusi pada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu