Tak Lagi Golput, Warga Badui Dalam Kini Dibebaskan Gunakan Hak Politik di Pemilu 2024
Hal itu dikatakan pemuka adat Badui sekaligus Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija saat perayaan Seba di Pendopo Pemkab Lebak, Jumat (28/4) malam.
Masyarakat Badui yang tinggal di kawasan tanah hak ulayat adat di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bebas menggunakan hak politik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu dikatakan pemuka adat Badui sekaligus Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija saat perayaan Seba di Pendopo Pemkab Lebak, Jumat (28/4) malam.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
"Kita berharap semua masyarakat adat dapat berpartisipasi untuk menggunakan hak politiknya," kata Jaro Saija, dikutip Antara.
Masyarakat Badui bebas untuk menggunakan hak politik pada Pemilu 2024, karena tidak ada larangan dari lembaga adat.
Warga Badui Harap Pemilu Tidak Menimbulkan Perpecahan
Mereka warga Badui dibolehkan mengikuti pesta demokrasi itu, sebab memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan amanah.
Karena itu, masyarakat Badui pada tahun politik 2024 cukup lega, karena tidak ada larangan adat untuk memilih pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.
"Kita berharap Pemilu 2024 berjalan damai tanpa menimbulkan perpecahan," ujar Saija.
Warga Badui Dalam Masih Kuat Aturan Adat
Menurut dia, masyarakat Badui di kawasan pegunungan kendeng masih kuat terhadap aturan dari lembaga adat. Namun, memiliki kewajiban untuk menyukseskan pemilu agar lancar dan terpilih pemimpin berdasarkan nurani hati masyarakat. Sebab, kata Jaro Saija, pesta demokrasi ini bagian cinta terhadap Indonesia.
"Kami mengajak warga Badui yang masuk dalam DPT wajib mendatangi TPS. Adapun soal pilihan, itu tergantung pada hati nurani masing-masing," kata Jaro Saija.
Menurut Saija, masyarakat Badui sejak dahulu sudah melaksanakan pemilu, tetapi pemilihannya itu diwakili perwakilan adat yang duduk di MPR.
Sebetulnya, kata dia, pemuka adat melarang warga Badui mengikuti Pemilu karena khawatir menimbulkan perpecahan, salah satu alasannya, bila saja calon kandidat itu tidak terpilih, tentu menimbulkan sakit hati.
"Dengan demikian, masyarakat Badui sepakat ikut kepada calon kandidat terpilih yang menang atau lunang," kata Saija.
Dia berharap KPU dan pemerintah Kabupaten Lebak lebih maksimal untuk menyosialisasikan pemilu 2024, karena waktunya kurang tinggal setahun lagi.
Warga Badui Dalam Beri Syarat Tidak Ada Kampanye atau Atribut
Selama ini, masyarakat Badui mengikuti pemilu dengan syarat tidak ada kampanye juga atribut partai di kawasan hak tanah ulayat Badui.
"Kami mendukung pemilu damai dan kondusif karena menjadikan kewajiban untuk memilih calon pemimpin bangsa ini," kata dia.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Lebak, Encep Supriyatna, mengatakan, masyarakat Badui akan berpartisipasi mengikuti pesta demokrasi tahun 2024.
"Kami akan menyosialisasikan pemilu di kawasan Badui agar mereka memahami dan benar memilihnya," kata Encep.
500 Warga Badui Dalam Golput di Pemilu 2019
Sekitar 500 warga Badui Dalam tidak akan mencoblos atau Golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Absennya warga Baduy Dalam saat Pemilu merupakan aturan adat yang harus ditaati oleh warga Badui Dalam.
Kepala Desa Kanekes Jaro Saija mengatakan aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga baduy dalam di tiga kampung di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Yakni kampung Cibeo, kampung Cikuesik, kampung Cikartawana.
Sedangkan untuk Baduy Luar secara aturan adat agak longgar dan dibolehkan ikut Pemilu. Ada sekitar 6.000-an orang, kata Saija, yang akan menentukan pilihan dan telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU.
"Memang Badui Dalam tidak melakukan milih, kalau Badui Luar melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada pemilu," kata Saija saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Jaro Saija menjelaskan menurut aturan adat, warga Badui Dalam tidak boleh berpihak dalam hal apapun termasuk dalam Pemilu. Warga Badui diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.
"Menurut aturan adat memang di (badui) dalam ada larangan adat. Intinya tidak mau berpihak, istilahnya Lunang (ngilu kanu menang/ikut kepada yang menang)," katanya.
Bahkan aktivitas kampanye pun tidak boleh dilakukan oleh partai atau Capres mana pun di desa Kanekes yang menjadi tempat pemukiman Badui Dalam maupun di Badui Luar. "Di desa kanekes tidak ada kampanye menjaga kerawanan dan pecah belah," kata dia.
Untuk diketahui, ciri pembeda mencolok warga Badui Dalam dan Badui Luar adalah ikat kepala dan pakaian. Badui Dalam berwarna putih dan tidak boleh menggunakan alas kaki dan berkendara.
Ikuti perkembangan terkini/terupdate seputar berita pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)