Tak puas kenaikan dana parpol
Tak puas kenaikan dana parpol. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla beri kado manis buat partai politik. Mulai tahun depan, dana parpol naik 10 kali lipat. Yang semula hanya Rp 108 per suara, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu legislatif.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla beri kado manis buat partai politik. Mulai tahun depan, dana parpol naik 10 kali lipat. Yang semula hanya Rp 108 per suara, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu legislatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat membebani keuangan negara. Meski demikian, Sri menyatakan, kenaikan dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan dan masukan tak terkecuali dari KPK.
"Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8).
Meski membebani negara, tapi kenaikan ini tak disambut bahagia oleh semua partai politik. Termasuk Partai Gerindra yang menilai kenaikan 10 kali lipat masih kecil.
"Dana parpol yang Rp 108 itu jauh dari cukup dan sebenarnya yang Rp 1000 juga masih jauh dari cukup," katanya saat dihubungi, Senin (28/8).
Dia mencontohkan, besaran dana bantuan partai sebesar Rp 1000 itu masih jauh jika dibandingkan Meksiko. Di Meksiko, pemerintah mengalokasikan dana per suara sah sebesar Rp 60 ribu.
Besaran dana parpol, kata Riza, merupakan hal krusial untuk memenuhi kebutuhan operasional parpol yang mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun.
Dengan besaran dana partai sebesar Rp 1.000, Gerindra hanya akan mendapat sekitar Rp 14,7 miliar per tahun. Sementara, jumlah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh suara sah Gerindra dari hasil Pileg tahun 2014 yang mencapai 14.760.371 suara sah.
"Jadi Rp 1.000 itu masih jauh dari cukup bagi Gerindra. Bagaimana bagi partai lain," tegasnya.
Begitu juga halnya dengan Partai Hanura. Kenaikan ini dinilai masih kecil. Meskipun, Hanura bersyukur ada niat baik dari pemerintahan Presiden Jokowi.
"Kami mengapresiasi dana bantuan untuk parpol naik karena sudah seharusnya ditingkatkan, meskipun sebenarnya masih bisa lebih besar. Namun Hanura mengapresiasi langkah pemerintah tersebut," kata Tridianto dikutip dari Antara, Senin (28/8).
Dia mengatakan, sudah seharusnya dana bantuan bagi parpol ditingkatkan karena aneh kalau negara demokrasi seperti Indonesia, namun keuangan bagi parpol tidak diperhatikan.
Tridianto menilai, langkah pemerintah menaikkan besaran dana parpol itu mengartikan bahwa Presiden Joko Widodo memahami dan menghormati peran parpol sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Berarti sama dengan aturan pasca-Pemilu 1999, yaitu bantuan kepada parpol Rp 1.000 per suara. Namun Alhamdulillah kebijakan di pemerintahan saat ini, karena lebih baik daripada di era pemerintahan lalu," ujarnya.
Tapi, tak semua melihat kenaikan dana parpol ini soal nominal. PAN misalnya yang bersyukur dan akan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna mencetak kader terbaik bangsa dari pendidikan politik di PAN.
"Apresiasi pemerintah terkait adanya atensi terkait dukungan moril dan materil pada parpol," kata Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
PAN akan menggunakan dana bantuan tersebut untuk pendidikan politik sebagai salah satu fungsi dari partai politik. Dengan harapan, PAN bisa melahirkan calon pemimpin yang berintegritas bagi Indonesia.
"Dari dana yang bertambah itu, jadi catatan untuk prioritaskan untuk pendidikan politik salah satu fungsi parpol adalah ciptakan calon-calon pemimpin bangsa dengan sistem demokrasi yang kita anut," tegasnya.
Taufik menyebut, pemanfaatan dana bantuan partai itu akan dikualifikasi menjadi 3 tahap pertama pra elektoral, elektoral dan pasca elektoral. Di tahap pra elektoral, dana tersebut bakal digunakan untuk pengenalan calon legislatif jelang Pileg atau calon pasangan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.
"Untuk pra elektoral, dana yang terbatas itu bisa digunakan untuk martikulasi caleg, atau di tingkat presiden manakala Pileg, Pilpres serentak. Sehingga perlu pemberian penambahan visi misi calon sehingga tidak beri cek kosong," ujar Taufik.
Kemudian, di tahap elektoral, dana itu bisa digunakan untuk berkampanye mencari simpati masyarakat atas calon yang diusung PAN. Lalu saat pasca elektoral, dana itu digunakan untuk mengamankan suara calon yang ditempatkan di tiap TPS.
"Pasca elektoral, proses parpol amankan suara melalui kader yang dibentuk lalu ditempatkan di tiap TPS diharapkan dana banpol jadi sangat penting ketika berkaitan qkita berikan kaderisasi dalam kaitan elektroal," tandasnya.
Baca juga:
KPK usul BPK diizinkan mengaudit dana parpol
Naik 10 kali lipat, Waketum PAN beberkan penggunaan dana partai politik
Dana parpol naik 10 kali lipat, Hanura bilang 'sebenarnya masih bisa lebih besar'
Gerindra keluhkan kecilnya kenaikan dana parpol
Menteri Keuangan akui kenaikan dana parpol membebani APBN
PKS minta pemerintah siapkan aturan transparansi dana parpol
Mendagri akui kenaikan dana parpol tak jamin hentikan korupsi
-
Dari mana rombongan Partai Hanura tersebut berasal? Bus membawa rombongan kader Hanura berjumlah 18 orang, yang hendak pulang dari acara kampanye Ganjar-Mahfud MD di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Sabtu (3/2) kemarin.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Siapa yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kenapa KH Ahmad Hanafiah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional? Gelar tersebut diserahkan oleh Presiden RI kepada perwakilan keluarga di Istana Negara Jakarta pada Jumat (10/11) lalu.
-
Kenapa Danu Arman dipecat sebagai Hakim? Diberitakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).