Tanpa Pasal 122 Huruf K di UU MD3, MKD tetap jaga marwah DPR
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak ingin bila DPR dianggap sebagai lembaga yang tak mau menerima kritik. Sebab itu, penghinaan terhadap parlemen ini perlu ditambahkan dalam pasal 122 revisi UU MD3.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tanpa pasal 122 huruf K Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) MKD sudah melaksanakan tugasnya. Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan pelaporan pelanggaran hukum ke pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota dan lembaga DPR.
"Sebenarnya tanpa pasal (122) itu pun, MKD sudah ada selama ini apabila ada yang memang pantas diproses secara hukum sudah kita jalani. Tentunya dengan berbagai pertimbangan dan melalui rapat internal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak ingin bila DPR dianggap sebagai lembaga yang tak mau menerima kritik. Sebab itu, penghinaan terhadap parlemen ini perlu ditambahkan dalam pasal 122 revisi UU MD3.
"Selama ini juga banyak masyarakat melakukan kritik. Kritik ilmiah itu enggak apa-apa. Kita anggap itu proses demokrasi. Kita selama ini enggak pernah melaporkan. Padahal dengan pasal 119 saja itu sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar MKD melakukan itu," ungkapnya.
Dia juga menegaskan adanya pasal tersebut bukanlah permintaan MKD. Tetapi kesepakatan di antara fraksi-fraksi DPR.
"Boleh dicek kami tidak pernah melakukan usulan ini tapi karena teman-teman merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD juga sesuai pasal 119 itu bertujuan menjaga kehormatan dan marwah DPR, jadi diperkuat dengan pasal itu untuk tugasnya," tandasnya.
Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Baca juga:
Saat DPR melindungi diri dari serangan kritik
Setuju pasal penghinaan di UU MD3, Gerindra, PKS dan PAN dinilai tak konsisten
Fadli Zon: Bukan Tupoksi KPK komentari UU MD3, jadi jangan banyak bicara
MD3 belum diundangkan, Fadli Zon sebut pelantikan pimpinan dewan bisa tertunda
Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari