Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Putusan MK tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dapat langsung berlaku
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dapat langsung berlaku.
Alasannya, karena situasi saat ini dianggap mendesak. Sehingga, tak perlu adanya perubahan UU Pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Dalam keadaan mendesak, keputusan seperti itu dapat dilaksanakan, tanpa menunggu perubahan undang-undang Pemilu maupun Peraturan KPU," ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (20/10).
- PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
- Kirim Surat ke DPR, KPU Konsultasi Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres
- KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
- Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Diketahui, MK menambah aturan syarat minimal capres dan cawapres dengan frasa usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Yusril menjelaskan, hukum administrasi terkait penyelenggaraan negara bersifat dinamis dan antisipatif.
Maka dalam keadaan tertentu hal yang bersifat prosedural dapet dikesampingkan demi kepentingan lebih besar.
Meski seharusnya Peraturan KPU perlu diubah dengan putusan MK tersebut.
Hanya saja proses mengubah PKPU perlu konsultasi dengan DPR.
Sampai hari ini, DPR tengah reses sehingga tidak bisa digelar rapat konsultasi.
"Di sisi lain, jadwal Pemilu terkait pendaftaran Pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD 1945, agar Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan Presiden sekarang," jelas Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, permintaan KPU supaya partai politik menaati putusan MK tanpa PKPU diubah bukan tanpa dasar.
Karena MK menguji UU Pemilu bukan PKPU.
"KPU tidak dapat mengubah PKPU karena rujukan KPU dalam menyusun PKPU adalah Undang-Undang Pemilu. Sementara, Presiden dan DPR tidak akan dapat mengubah UU Pemilu untuk melaksanakan Putusan MK terkait usia minimal Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu hanya beberapa hari," jelas Yusril.
Opsi Lain Pakai Perppu
Ada pilihan lain dengan menerbitkan Perppu. Sedangkan belum ada wacana presiden mengeluarkan Perppu. Tetapi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
"Itu berarti, Putusan MK berlaku serta-merta meskipun dalam putusan pengujian terhadap UU, MK menyatakan suatu norma dalam Pasal UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, meskipun norma Pasal tersebut dalam kenyataannya belum diubah oleh Presiden dan DPR," jelas Yusril.
Maka, putusan MK soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh KPU.
Menurut Yusril, apabila Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo, tetap memenuhi syarat.
"Jika KIM memutuskan demikian, maka KPU juga wajib memastikan akan menerima pencalonan itu sesuai diktum Putusan MK yang membuka peluang bagi Gibran yang belum berusia 40 tahun tetapi memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan Putusan MK," papar Yusril.
Kendati putusan MK tersebut diakui menuai kritik dari sudut pandang politik dan akademik. Meski begitu putusan MK harus dihormati dan dijalankan.
"Putusan MK memang menuai kritik dari sudut pandang politik dan akademik, tetapi saya tegas menyatakan betapapun ada kritik bahkan penolakan, putusan pengadilan, termasuk putusan MK harus dihormati dan dijalankan. Kepastian
hukum harus dilaksanakan," jelas Yusril.
"Tugas saya di dalam KIM adalah menjaga dan memastikan langkah dan keputusan KIM sejalan dengan hukum dan konstitusi. Pak Prabowo berulangkali meminta saya untuk melakukan tugas itu dan saya melaksanakannya dengan tanggung jawab," tutup Yusril.