Telepon Ketua MK, SBY konsultasi soal RUU Pilkada
SBY mengaku tetap akan memperjuangkan aspirasi rakyat menolak mekanisme Pilkada lewat DPRD.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang disetujui dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata SBY dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/9) malam.
Setibanya di Bandara Kansai, untuk kunjungan kerja di Kyoto hingga Senin (29/9) malam, SBY langsung menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva. SBY meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945.
"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju."
"Dalam praktik yang kita anut, memang Presiden menugasi menteri terkait dengan amanat Presiden untuk bahas bersama DPR RI dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, di situ memang secara eksplisit tidak ada kata-kata memberikan persetujuan dan ini bisa diperdebatkan," paparnya.
SBY mengaku ingin pertanyaan yang diajukannya tentang proses penentuan UU Pilkada ditambah dengan resistensi dan perlawanan dari rakyat Indonesia.
"Saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses internal."
SBY mengatakan konsultasi ini sebagai salah satu bentuk menghormati koridor konstitusi di satu sisi dan upaya untuk juga memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan juga pandangan Presiden sendiri tentang ketidaksetujuannya atas pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Saya akan lakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, beliau janji akan bahas dengan hakim Mahkamah Konstitusi yang lain. Saya juga sampaikan, begitu mendarat di Jakarta, prioritas saya bertemu dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi, konsultasi yang penting dilaksanakan," imbuh SBY.