Temui koruptor di LP Sukamiskin, Pansus bantah cari kelemahan KPK
Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK menegaskan kinerjanya tidak mencari-cari kelemahan institusi pemberantasan korupsi namun untuk membenahi kinerja lembaga tersebut agar sesuai dengan perundang-undangan.
Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK menegaskan kinerjanya tidak mencari-cari kelemahan institusi pemberantasan korupsi namun untuk membenahi kinerja lembaga tersebut agar sesuai dengan perundang-undangan.
"Kalau pun Kamis (6/7) kami berkunjung ke Lapas Sukamiskin, bukan mencari kelemahan KPK. Pansus ini adalah pansus penyelidikan terhadap keberadaan KPK yang kita berharap institusi tersebut tetap bekerja sesuai dengan koridor UU," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa usai menerima kunjungan akademisi dari Universitas Ibnu Khaldun di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (7/7).
Agun menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan pansus mulai dari hulu, yaitu KPK sebagai lembaga negara yang menggunakan keuangan negara sampai sejauh mana korelasinya dengan kinerja yang dijalankannya.
Dia mencontohkan sejauh mana anggaran Rp 800 miliar pada 2016 yang diberikan negara, berkorelasi positif dengan tugas, pokok, dan fungsi KPK dalam menjalankan kewenangannya.
"Lalu dari hilirnya, apa yang telah dikerjakan KPK, yaitu berapa banyak jumlah kasus yang sudah ditangani KPK dan berapa terpidana (korupsi) yang merupakan hasil kerja pemberantasan korupsi institusi tersebut," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menjelaskan terkait dengan berapa uang pengganti denda yang sudah diputuskan dan berapa yang bisa ditarik kembali untuk kepentingan negara.
Selain itu, menurut dia, pansus juga akan menyelidiki terkait dengan kepatuhan KPK terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses yang dijalankan sesuai standar serta prosedur yang berlaku.
"Karena itu kami mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk mengetahui seberapa baik KPK menjalankan SOP dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Pansus Angket KPK untuk melakukan salah satu fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh KPK karena institusi negara yang menerima dana APBN dan harus juga diawasi.
Pihaknya berharap kepada Pansus Angket KPK untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara jujur, adil, dan tidak tebang pilih. "Hal itu agar hukum tegak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga KPK semakin kukuh di masa depan," ujarnya.
Dia juga mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum berdasarkan asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam undang undang Selain itu, dia juga mendesak DPR dan semua pemegang kekuasaan serta seluruh bangsa Indonesia untuk mengamalkan kejujuran, keadilan, serta semakin memberi keberpihakan kepada rakyat yang belum menikmati kemerdekaan Indonesia demi tegaknya sila kedua dan kelima dari Pancasila.