Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
- Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
- Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
- Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
- Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Calon anggota legislatif Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna terbukti melakukan politik uang saat kampanye Pemilu 2024.
Syarifuddin divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis hakim diketuai Angelyka Handajani mengatakan terdakwa Syarifuddin Dg Punna terbukt secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara," ujar Hakim Angelyka membacakan amar putusan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/4).
Tidak Ditahan
Meski divonis lima bulan penjara, Syarifuddin dg Punna tidak ditahan. Hanya saja, jika dikemudian hari Syarifuddin berbuat pidana, maka akan langsung ditahan.
"Tiga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada temuan lain dalam putusan hakim. Empat menyatakan barang bukti berupa satu buah flasdisk merek Toshiba warna putih disita oleh negara," ujar Hakim Angelyka.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.
Selain itu, majelis hakim juga mengenakan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa.
Alasan Tidak Ditahan
Majelis hakim menjelaskan alasan Syarifuddin tidak ditahan meski sudah divonis.
"Jadi kami menilai bahwa bapak (Sadap) ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," ujar hakim Angelyka.
"Apabila dalam 10 bulan mulai saat ini dan 10 bulan ke depan bapak melakukan pidana lagi, bapak harus masuk (penjara) ditambah dengan pidana yang lama. Jadi inikan 5 bulan ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," beber hakim Angelyka.
Terdakwa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Sebelumnya, Syrifuddin dituntut melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Syarifuddin Dg Punna mengaku masih pikir-pikir usai mendengar vonis tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Syarifuddin.