Terbukti Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan kemarin sore.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara kepada lima komisioner KPU Palembang dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan kemarin sore.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti itu, hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran tindak pidana pemilu yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak pilih dalam pemilu 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Dengan ini Majelis Hakim mengadili kelima terdakwa yang secara sah terbukti berbuat salah dengan sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilih dan menjatuhkan pidana dengan tuntutan enam bulan penjara dan satu tahun percobaan, serta dikenakan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara," ungkap Erma membacakan putusan, Jumat (12/7).
Hakim juga menilai para terdakwa secara tidak cermat melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu. Karena itu kelima terdakwa dikenakan Pasal 554 Undang-undang Pemilu Tahun 2017.
"Majelis hakim menggunakan metode yuridis pendekatan sesuai dengan perundang-undangam tertentu, mengenai aspek sosiologis dan hukum yang berlaku," kata dia.
Usai membacakan vonis, majelis memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan banding tiga hari usai putusan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski vonis sesuai dengan tuntutan, namun ada perbedaan dalam penggunaan pasal.
"Kami akan pikir-pikir terlebih dulu. Itu putusan hakim kami menuntut sebelumnya dengan 510. Tapi hukumannya sama hanya subjek hukum penyelenggara pemilu, kita kemarin dengan subjektif hukum orang. Jadi vonis sama hanya pasal berbeda," terangnya.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Rusli Bastari memastikan akan mengajukan banding. Mereka mengklaim para terdakwa tidak bersalah.
"Kita masih menunggu salinan putusan dulu baru kita siapkan berkas memori banding," jelas dia.
Baca juga:
Hakim MK Ragukan Kuasa Hukum Gerindra Tak Ada Rekomendasi Pimpinan Partai
Temui Ketua DPR, Hendropriyono Usul Jabatan Presiden dan Kepala Daerah 8 Tahun
PDIP Gugat Penambahan Suara Golkar di Musi Banyuasin ke MK
Caleg di Sumsel Gagal ke DPR, PKS Duga Imbas Penambahan Suara ke NasDem
KPU Serahkan Santunan Rp360 Juta ke 10 Ahli Waris Anggota KPPS di Bekasi