Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Badan legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan DPD RI untuk membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8).
Rapat tersebut digelar sesuai dengan surat yang diteken langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tertanggal 20 Agustus 2024. Surat itu dibacakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka rapat.
"Pertama-tama tentu kita tidak henti-hentinya mengucapkan syukur kehadirat Allah, Tuhan yang Maha Kuasa, karena telah dapat bersama-sama hadir di ruangan ini untuk dapat melaksanakan rapat kerja sesuai dengan undangan dari DPR RI no. B9825/2024 tanggal 20 Agustus 2024," kata Tito, dalam rapat kerja di ruang Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Tujuan Rapat Baleg
Dalam surat agenda rapat tersebut juga ditandatangani oleh Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI.
Undangan tersebut tertulis agar pemerintah hadir dalam rapat kerja bersama Baleg untuk membahas RUU Tentang perubahan ke Empat UU no. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Rapat baleg ini menjadi perhatian publik lantaran diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada. Salah satunya, terkait sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Tak Mau Anulir Putusan MK
Namun, hal itu dibantah oleh Anggota Baleg Fraksi PAN Yandri Susanto. Dia menyebut rapat baleg digelar untuk menyadur agar keputusan MK menjadi terang benderang.
"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yg liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yg ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).