Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Ketua Panja Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan, hasil Panja terhadap Revisi UU Kementerian Negara.
- UU Kementerian Negara Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian Tanpa Batasan
- Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet
- Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
- DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Ketua Panja Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan, hasil Panja terhadap Revisi UU Kementerian Negara.
Dia menyampaikan bahwa tujuan revisi ini untuk memudahkan presiden dalam menyusun kabinet menterinya.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek, dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Ada tiga muatan perubahan RUU Kementerian Negara. Pertama, penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri dari pejabat karir dihapuskan.
Kedua perubahan Pasal 15 yang mengubah jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
Panja melaporkan bahwa revisi UU Kementerian Negara akan diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Selanjutnya akan diserahkan dalam rapat pleno Baleg DPR untuk diambil keputusan.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian PANJA menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh PANJA dapat diterima," imbuh Awiek.