Tim perumus tegaskan pasal penghinaan presiden di RKUHP beda dengan yang dulu
Tim perumus tegaskan pasal penghinaan presiden di RKUHP beda dengan yang dulu. Pasal itu disebut tidak berlaku bagi orang yang mengkritik kinerja presiden. Misalnya ada seseorang yang mengkritik perekonomian dan menilai Jokowi tidak memiliki kemampuan.
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menjelaskan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam rancangan KUHP (RKUHP) memiliki batasan yang disesuaikan dengan iklim demokrasi. Dia menyebut, pasal penghinaan yang saat ini dibahas berbeda dengan pasal serupa di KUHP lama yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi. Karena itu, ini ada batasan," terangnya di Gedung DPR, Rabu (7/2).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Lebih lanjut, menurutnya, penghinaan presiden yang diatur dengan delik umum itu ditegaskan tidak akan berlaku apabila untuk kepentingan umum dan untuk membela diri.
Pasal itu disebut tidak berlaku bagi orang yang mengkritik kinerja presiden. Misalnya ada seseorang yang mengkritik perekonomian dan menilai Jokowi tidak memiliki kemampuan.
"Jadi misalnya orang itu mengkritik, itu tidak berlaku. Kalau menghina saja, ya. Menghina itu kan berbeda dengan mengritik. Mengritik itu berkaitan dengan kinerja presiden," tegas Taufiqulhadi.
Kemudian, jika seorang warga negara dapat membela diri jika dibuat dalam kondisi tersudut oleh presiden dan lingkungannya. Kritikan itu tidak akan diproses.
"Jadi tidak bisa disamakan. Itu berbeda sama sekali. Kita tidak boleh menghina. Masa kepala negara kita hina?" tambahnya.
Politikus Partai NasDem ini melanjutkan, pasal penyerangan presiden dan wakil presiden juga memiliki batasan yang jelas. Semisal, penyerangan secara fisik yang langsung ditujukan kepada presiden dan wakil presiden.
"Kalau tidak menyerang secara fisik tidak apa-apa. Melempar batu presiden akan diproses dengan pasal ini. Berbeda dengan penyerangan fisik seseorang kepada orang lain," ucapnya.
Nantinya, penjelasan itu akan dibahas di rapat kerja tingkat Panja RKUHP. Tim perumus RKUHP sebelumnya memutuskan menunda pembahasan beberapa pasal, termasuk pasal penghinaan presiden untuk dilanjut di tingkat panja.
Optimis ada jalan tengah
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo merasa optimis polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa segera diselesaikan. Hal ini karena Panitia Kerja (Panja) akan mencari solusi formulasi terbaik.
Pasal ini dikhawatirkan akan mengembalikan sistem otoriter seperti era Orde Baru. Terlebih lagi, pasal ini sudah dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan konstitusi pada 2006 lalu.
Bambang mendorong Panja RKUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. Dia juga berharap, rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara dalam waktu dekat.
"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang.
Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi polemik di masyarakat terdapat pada pasal 238 dan pasal 239 ayat (2). Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
"Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar politikus Golkar itu.
Baca juga:
Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan presiden tidak berasas diktator
Pasal penghinaan presiden hidupkan kembali era otoriter
JK setuju penghinaan presiden diatur di RKUHP, asal jangan jadi pasal karet
Pasal perzinaan di RKUHP disepakati, pelapor dugaan pidana dibatasi
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum
Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda
Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP