Tjahjo: Petahana mundur demi keluarga ikut pilkada harus izin DPRD
"Pengunduran diri jangan sampai melukai rakyat, maka perlu mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat."
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah yang mengundurkan diri menjelang pilkada serentak harus melalui persetujuan DPRD. Pasalnya, pengunduran diri petahana ini menuai polemik agar keluarganya bisa ikut pilkada.
"Yang penting surat pengajuan mengundurkan diri mereka didukung oleh keputusan DPRD melalui paripurna sehingga ada alasan mundurnya," ujar Tjahjo dalam rapat bersama DPR, Polri dan Jaksa Agung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
Pengunduran diri seorang kepala daerah, menurutnya menyangkut janji saat kampanye pilkada dengan konstituen. Hal ini juga, katanya terkait sumpah jabatannya untuk melayani rakyat dalam waktu satu periode.
"Pengunduran diri jangan sampai melukai rakyat, maka perlu mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat," tegasnya.
Tjahjo juga mengharapkan seorang kepala daerah dapat memimpin dalam waktu 10 tahun atau dua periode agar janji-janjinya saat kampanye pilkada dapat terlaksana dengan baik. Kepala daerah, katanya dapat mengundurkan diri sepanjang yang bersangkutan berhalangan tetap, misalnya sakit atau masalah hukum.
"Ada juga yang mengundurkan diri karena ingin maju lagi dalam periode kedua walaupun dengan pasangan yang berbeda," katanya.
Terkait petahana yang mundur agar keluarganya maju menjadi calon kepala daerah, Tjahjo mengungkapkan bahwa UU sudah membatasi anak, istri, suami, dan orang tua petahana mencalonkan diri dalam pilkada. Anggota keluarga petahana boleh maju pilkada kalau jeda 5 tahun.
"Kebanyakan kepala daerah yang mungkin sedang mempersiapkan keluarganya untuk ikut pilkada, masih menunggu putusan MK. Apalagi di UUD 1945 Pasal 27 menyebutkan itu hak asasi calon kepala daerah," tandasnya.
Baca juga:
Ada ancam mengancam di rapat gabungan DPR, Polri dan Jaksa Agung
Tjahjo sebut persiapan dana pilkada serentak sudah 89,6 persen
Mendagri sebut anggaran pengamanan pilkada serentak masih bermasalah
Demi Pilkada serentak, Ical optimis Golkar tetap islah
Rapat dengan DPR, KPU dicecar soal petahana di surat edaran
'Jelang Pilkada serentak, KPU rawan permainan politik'
Dana operasional Rp 1,2 M cair, Panwaslu Solo tak lagi saweran
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.