TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Koran Achtung Karena Berisi Fitnah
Koran ini disebarkan ke sejumlah kota besar, seperti Jakarta hingga Aceh dan Sumatera Utara.
Koran ini disebarkan ke sejumlah kota besar, seperti Jakarta hingga Aceh dan Sumatera Utara.
- Sisa Kejayaan Surat Kabar di Bandung Ada di Cikapundung, Dulu Berjajar Loper Koran sejak Pagi Buta
- TKN: Pak Terawan Dukung Prabowo-Gibran
- TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
- TKN Santai Tanggapi Wacana Anies Ganjar Gabung Putaran Kedua: Kami Yakin Pemilu Selesai Satu Putaran
TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Koran Achtung Karena Berisi Fitnah
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Koran Achtung yang memuat fitnah dan berita bohong terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, Koran Achtung pada halaman utama menulis ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo.
Koran tersebut beredar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1).
Menurut Habiburokhman, kemunculan Koran Achtung mengindikasi adanya upaya untuk menggagalkan pemilu 2024.
Kendati, TKN sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi pembuat maupun penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut. Ia menyatakan TKN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman membeberkan, empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.
Dia mengungkapkan, pertama tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelas Habiburokhman.
Ketiga, adanya putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.
Keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” tutup Habiburokhman.