Tokoh senior PPP minta muktamar islah digelar April
Mereka mengatakan keputusan Menkumham mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung sudah tepat.
Para tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Muktamar partai berlambang ka'bah ini dilaksanakan paling lambat pada bulan April mendatang.
Perwakilan tokoh senior PPP, seperti Bachtiar Chamsyah mengatakan keputusan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung sudah tepat.
"Kemarin Menkumham mengeluarkan putusan ialah permintaan kami, kalau ingin menyelesaikan muktamar harus ada landasan hukum ternyata Menkumham memahami ini," kata Bachtiar saat jumpa pers di Restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).
Dia menyatakan para tokoh senior PPP tidak mengaku keberadaan Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya karena melanggar AD/ART. Mereka menyelenggarakan Muktamar tidak sesuai dengan massa jabatan Muktamar Bandung.
"Kami pertimbangkan menjadi kenyataan, melalui diskusi-diskusi mahkamah partai menjelaskan mengapa kedua muktamar ini sulit diterima, solusi itu harus melakukan muktamar luar biasa," kata dia.
Dia mengharapkan kubu Djan Faridz dan kubu M Romahurmuziy (Romi) mengakhiri konflik dualisme partai. Sebab, konflik yang tak kunjung usia membuat partai Islam ini akan sulit menghadapi Pilkada serentak.
"Partai ini syarat perjuangan berdiri tidak berebut kekuasaan, islah solusi, ini alat perjuangan untuk rakyat," jelas dia.
Lanjut dia, pengurus Muktamar Bandung yang menjadi panitia pelaksanaan Muktamar selanjutnya. Sebab, mereka yang dinyatakan sah oleh pemerintah.
"Nanti diputuskan oleh rapat DPP PPP mengakomodir dua belah pihak. Kubu Romi dan Djan Faridz kami rangkul juga agar tidak kegaduhan. Tempatnya dan tanggalnya kapan nanti kami rapat kan dulu, kami maunya secepatnya, segera lah," tandasnya.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
Baca juga:
Bahas islah PPP, Emron & Irgan datangi KPK temui Suryadharma Ali
Menkum HAM mengesahkan kembali pengurus PPP Muktamar Bandung
Temui Jokowi, Mbah Moen curhat kisruh PPP sampai soal radikalisme
Silatnas PPP Romi dinilai ilegal, Kapolri akan lihat unsur pidananya
Minta diakui, PPP kubu Djan Faridz tak masalah diintervensi Jokowi