Tolak gugatan presidential threshold, MK dinilai seperti pengamat politik
Tolak gugatan presidential threshold, MK dinilai seperti pengamat politik. Direktur Perludem, Titi Anggraini menilai, MK tak yakin dengan putusannya. Logika yang dibangun MK dalam putusan itu dinilai jauh dari logika konstitusi atau UUD.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal ambang batas presidensial (presidential threshold) atau ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan 20 persen sampai 25 persen dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan uji materi Pasal 222 diajukan Partai Idaman, Effendi Ghazali, PBB, dan tokoh ACTA Habiburokhman.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Arief Hidayat, MK menolak karena tidak beralasan secara hukum. "Permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa presiden Indonesia yang memimpin saat pelaksanaan Pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
Menanggpi putusan tersebut, Direktur Perludem, Titi Anggraini menilai, MK tak yakin dengan putusannya. Logika yang dibangun MK dalam putusan itu dinilai jauh dari logika konstitusi atau UUD.
"MK seperti pengamat politik bicara presidensial rasa parlementer, lalu kemudian berbicara mengenai penyederhaan partai. MK terlihat tidak fokus berkaitan dengan argumen konstitusional yang ingin dibangun berkaitan dengan keberadaan ambang batas pencalonan presiden," jelas Titi ditemui usai sidang putusan MK.
Titi menyampaikan, dalam putusannya, MK tak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi ambang batas pencalonan presiden terkait keberadaan Pasal 6a UUD 1945, termasuk juga penggunaan suara atau kursi dari Pemilu sebelumnya.
Logika yang paling tepat dan diterima ialah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim MK yang dinilai cocok dengan apa yang dimohonkan.
"Kami menghormati keputusan MK tapi kami merasa logika MK yang digunakan untuk memutus Pasal 222 yang tidak bsa kami terima secara logis dan terkesan MK memaksakan keputusan yang dibuat hari ini," jelasnya.
Sementara itu, Effendi Ghazali menyampaikan kendati permohonannya ditolak, ia mengaku bahagia karena mendengar dua dissenting opinion yang dinilai sangat jernih. Dalam putusannya, MK hanya menjadikan gugatan Partai Idaman sebagai struktur pembahasan.
"Sama sekali tidak menyinggung permohonan saya," ujarnya.
Putusan MK ini, menurutnya, sebuah batu ujian. Effendi juga berencana mengajukan kembali gugatan tersebut.
Baca juga:
Mendagri nilai putusan MK pertegas ambang batas pencalonan presiden tak langgar UUD
Gugatan soal PT ditolak MK, politisi Golkar prediksi Pilpres 2019 diikuti 2 calon
MK tolak gugatan ambang batas capres, ini kata Demokrat soal peluang AHY
MK tolak uji materi soal PT, PPP sebut sudah sesuai putusan terdahulu
Meski dissenting opinion, MK tegaskan aturan presidential threshold sah
MK gelar sidang putusan gugatan UU Pemilu soal presidential threshold
Gerindra minta MK segera putus gugatan soal ambang batas calon presiden