Tunduk putusan MA, KPU akan loloskan 41 caleg eks napi korupsi
Dengan putusan MA ini, KPU harus menetapkan kembali 41 calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi. Atas putusan MA, KPU akan segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Dengan putusan MA ini, KPU harus menetapkan kembali 41 calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi.
"Iya konsekuensi logis dengan atas putusan MA begitu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Atas putusan MA, KPU akan segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU). Wahyu tak menjelaskan kapan dan bagaimana mekanisme revisi tersebut.
"Tentu saja itu norma larangan itu ada di PKPU, dengan adanya putusan MA kami melaksanakan putusan MA. Dengan cara apa secara teknis dengan cara merevisi PKPU," jelasnya.
Wahyu menjelaskan tidak semua permohonan gugatan PKPU dikabulkan majelis hakim. Namun, poin pentingnya adalah mantan koruptor diperbolehkan dan memenuhi syarat sebagai caleg.
"Hanya dua yang dikabulkan tetapi secara substansial dikabulkannya permohonan itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks ini menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD substansinya," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan sekurangnya 41 mantan koruptor yang maju sebagai calon legislatif. Sementara, KPU belum mengidentifikasi jumlah berapa caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi.
"Belum belum, kita identifikasi, tapi kami menghormati komitmen parpol yang akan menarik kadernya yang mantan napi korupsi. Meskipun kami akan menghormati dan melaksanakan putusan MA," jelasnya.
Baca juga:
Ketum PAN tegaskan tak usung caleg eks napi korupsi
Izinkan eks koruptor boleh nyaleg, MA tegaskan konsisten berantas korupsi
Partai-partai ini tutup celah eks koruptor nyaleg
Mendagri sebut putusan MA soal eks napi korupsi boleh nyaleg sudah mengikat
MA kirim salinan putusan eks koruptor nyaleg ke KPU malam ini
PKB nilai penandaan caleg mantan koruptor di surat suara diskriminatif