'UU MD3 nafsu berkuasa DPR'
Syamsuddin Alimsyah mengatakan revisi tersebut bukan aspirasi dari publik, hal tersebut adalah nafsu berkuasa dari DPR.
DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut banyak menuai pro dan kontra. Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Syamsuddin Alimsyah mengatakan revisi tersebut bukan aspirasi dari publik, hal tersebut adalah nafsu berkuasa dari DPR.
"Revisi kemarin bukan lahir dari aspirasi publik, bukan keputusan mendesak tapi hanya nafsu berkuasa dari DPR. Awalnya hanya revisi terbatas menambah kursi di DPR," kata Syamsuddin Alimsyah saat diskusi dengan tema 'Kritik untuk DPR' di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
Kemudian dalam UU MD3 tersebut terdapat kekeliruan. Salah satunya yaitu pasal 122 huruf K yang berbunyi 'Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR'. Syamsuddin mengatakan MKD kali ini tidak sesuai dengan marwah sebelumnya yaitu mengawasi DPR.
"Argumentasinya bukan kewenangan MKD dalam hal menghina atau martabat DPR. Bukan publik di luar. Membedakan wilayah MKD. Bagaimana memproses dikritik. Ini keliru menurut saya. Harus mampu membedakan wilayah kerja. Wilayah etiknya," lanjut Syamsuddin.
Kemudian, UU MD3 memperlihatkan bahwa DPR super otoriter untuk bisa memenjarakan orang lain. Tanpa adanya proses hukum. "Ini tidak fair. Menurut saya ini seolah-olah mereka akan jadi anggota DPR seumur hidup," kata Syamsuddin.
Hal senada juga dilontarkan perwakilan dari change.org, Arif Aziz. Menurutnya, RUU MD3 dibuat secara tergesa-gesa tanpa memikirkan aspirasi publik. Kemudian, ada beberapa revisi yang didorong publik namun tidak didengar oleh wakil rakyat.
"Bahwa tempo waktu ini mencurigakan sekali. Banyak sekali undang-undang yang lain didorong sampai sekarang. Bahkan 10 tahunan belum kunjung disahkan DPR. Apakah soal konservasi. Pencegahan seksual. UU hak PRT, UU tembakau. Tetapi sampai sekarang belum ada produknya," kata Aziz.
Dia juga menilai, DPR yang dipilih oleh rakyat tetapi justru kali ini dengan mengesahkan UU MD3 untuk membungkam suara rakyat. Hal tersebut seolah membuktikan anggota DPR sedang bersembunyi untuk melindungi diri sendiri.
"Untuk melindungi diri sendiri. Ini sebuah undang-undang dinilai masyarakat yang mempengaruhi kita semua. Mau kita politisi manapun intinya kritik dibatasi," tegas Aziz.
Oleh karena itu, pihaknya bersama ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA membuat petisi untuk masyarakat berkontribusi. Masyarakat bisa mendesak pemerintah untuk merevisi UU MD3 dengan memberikan dukungan
Change.org/tolakuumd3. "Makanya membuat petisi ini adalah salah satu cara untuk masyarakat bisa berkontribusi," tegas Aziz.
Baca juga:
Fahri Hamzah tak berani bocorkan nama calon pimpinan DPR dari PDIP
Presiden Jokowi didesak revisi UU MD3 & copot Menkumham Yasonna Laoly
Ketua DPR: Jadikan kritik masyarakat sebagai vitamin
Sekjen PAN: Masyarakat yang tak puas pada UU MD3 bisa gugat ke MK
Revisi UU MD3 belum diundangkan, pelantikan pimpinan tambahan DPR ditunda