UU MK dibatalkan, politisi ramai-ramai daftar hakim konstitusi
UU MK memuat, calon hakim konstitusi harus mundur dari keanggotaan partai selama 7 tahun.
Setelah Akil Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena terlibat kasus suap. DPR diberikan kewenangan untuk mengajukan calon hakim konstitusi untuk menggantikannya.
Saat menjadi hakim konstitusi, Akil merupakan calon yang diajukan DPR untuk mengisi satu dari sembilan kursi hakim konstitusi. Atas alasan itu, Komisi III DPR kini membuka pendaftaran calon hakim konstitusi.
Selain Benny K Harman , anggota Komisi III DPR Harry Wicaksono menilai Achmad Dimyati Natakusuma juga kapabel untuk menjadi calon hakim konstitusi.
"Politisi sudah mau daftar banyak," ujar Harry kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Politisi Demokrat itu mengaku, dari DPR adapun yang dikabarkan berminat mendaftar sebagai calon hakim MK adalah Benny K Harman dari Partai Demokrat dan Achmad Dimyati Natakusuma dari PPP.
"Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," ujar Harry.
Menurut Harry, keinginan politisi untuk menjadi calon hakim MK tidak bisa dipermasalahkan. Sebab, MK telah membatalkan UU MK tentang pengesahan Perppu MK menjadi undang-undang.
Andaikan MK tidak membatalkan Perppu, Harry menjelaskan, maka politisi yang ingin menjadi calon hakim MK mesti nonaktif dari keanggotaan partai selama tujuh tahun.
"Mau bagaimana lagi? Memang yang paling jernih ada jeda waktunya dari politisi menjadi hakim MK ," tandasnya.