UU Sisnas Iptek Digugat ke MK
Pemerintah melebur Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, khususnya para akademisi.
Pemerintah melebur Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, khususnya para akademisi.
Keputusan itu dinilai sebagai kemunduran ilmu pengetahuan teknologi (Iptek) dan inovasi di Tanah Air. Cara tersebut menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi.
-
Apa itu BRILink? Mengutip situs Bank Rakyat Indonesia (BRI), Agen BRILink adalah perluasan layanan BRI. Bank BRI menjalin kerja sama dengan nasabahnya untuk menjadi agen yang dapat melayani transaksi perbankan kepada masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan perkembangan teknologi? Perkembangan teknologi adalah fenomena yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia. Teknologi telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi satu sama lain.
-
Apa yang menjadi kekhawatiran Jokowi tentang penggunaan perangkat teknologi di Indonesia? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5). "Ini sayangnya perangkat teknologi dan alat komunikasi yang kita pakai masih didominasi barang-barang impor dan nilai defisit perdagangan sektor ini hampir 2,1 miliar US Dollar lebih dari 30 triliun Rupiah," ujarnya.
-
Apa itu Agen BRILink? Agen BRILink merupakan perluasan layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Di mana BRI menjalin kerja sama dengan nasabahnya menjadi agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time dengan konsep sharing fee.
-
Apa program yang dilakukan BRI untuk mendukung pendidikan anak-anak Indonesia? Dalam rangka memperingati hari anak nasional 2024 yang jatuh pada tanggal 23 Juli, BRI mengambil peran memberikan dukungan bagi kemajuan pendidkan anak-anak di Indonesia. Salah satunya melalui kegiatan “Belajar Cerdas dan Unik Lewat Hidroponik” yaitu salah satu kegiatan yang mengajak para siswa Sekolah Dasar (SD) untuk mengikuti edukasi wisata hidroponik serta mencintai lingkungan.
-
Bagaimana BRI Peduli ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia? BRI terus berkomitmen untuk berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salahnya melalui dukungan berbagai bantuan maupun program-program untuk meningkatkan fasilitas dan infrastruktur yang layak dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Kita akan mengalami setback (kemunduran) dan untuk memulihkan kembali hampir tidak mungkin. Karena kita dengan cara seperti ini, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi. Esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," kata Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam sebuah webinar Forum Alinea bertema ‘Uji Materi Regulasi BRIN’, disampaikan Rabu (1/9).
Kemunduran iptek dan inovasi bisa terjadi jika berada dalam kendali penuh BRIN. Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran yang sudah didesain BRIN saat ini.
Karena potensi kemunduran itulah, dua peneliti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya, Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo, menguji makna 'terintegrasi' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) Undang-undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan frasa 'antara lain' di penjelasan Pasal 48 (ayat 1).
Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, adanya dua frasa itu membuat Pasal 48 (ayat 1) jadi multitafsir.
"Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata Wasis.
Wasis menerangkan, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, oleh pemerintah, 'terintegrasi' dimaknai sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga badan litbang di 48 kementerian/lembaga.
Agar itu tak terjadi, Satryo mengusulkan, BRIN berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga Iptek. BRIN diminta tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga Iptek.
"Fungsi integrasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan/kompetisi antarlembaga Iptek dengan memasukkan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. Dengan demikian dana R&D akan termanfaatkan maksimal," kata dia.
BRIN Bertugas Integrasi
Sementara itu, Rektor Institut Teknologi Indonesia, Marzan Aziz Iskandar mengatakan, keberadaan BRIN seharusnya sebagai lembaga yang mengintegrasikan litbangjirap. BRIN tidak boleh masuk ke dalam urusan pelaksanaan invensi dan inovasi.
"Kalau BRIN ada di dalam (pelaksanaan kegiatan), maka semua sistem ini BRIN. Sistem semacam itu pasti tidak bisa menjamin check and balance. Potensial terjadi conflict of interest, sehingga sistem ini tidak bisa berjalan dengan baik," kata Marzan.
Menurutnya, BRIN bertugas menyusun program dan anggaran yang menjadi amanat UU 11/2019. Kemudian yang melaksakan invensi dan inovasi adalah lembaga/organisasi riset (OR) litbang, OR jirap, OR nuklir, OR antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.
Sedangkan Ketua Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (Apkesi) Agus Purwadianto mengatakan, perlu ada proses transisi kelembagaan litbangjirap sebelum dilebur ke BRIN.
"Langkah ini memerlukan antisipasi kelembagaan maupun perorangan/kelompok peneliti secara dialogis dan win-win dalam bingkai kenegarawanan profesi," kata dia.
Menurut Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020 Bambang Setiadi, dalam pembangunan berbasis pengetahuan, inovasi berperan amat penting. Makanya, Indonesia harus fokus kepada iptek. Di antaranya dengan cara menyusun undang-undang yang mendukung serta memperkuat lembaga-lembaga pelaksana kegiatan riset.
Dia berharap, ada revisi UU 11/2019. Sebab, di undang-undang ini tidak ada Dewan Riset Nasional (DRN). Juga terjadi kekaburan norma terkait kata ‘integrasi’ dalam peran BRIN. Imbasnya, kata dia, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.
Di sisi lain, hampir semua negara di dunia memiliki DRN. Bahkan, DRN Amerika Serikat sudah berdiri sejak 1916.
"Kami minta UU 11/2019 menjadi UU Sisnas Iptekin (Iptek dan Inovasi). Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan diatur di banyak pasal, tapi jadi satu bab dan di bab itu dibahas pembentukan BRIN,” ucap dia.
Dalam usulan revisi UU 11/2019, Bambang mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kata ‘integrasi’ secara logis dan terstruktur dalam hubungannya dengan BRIN. Di sisi lain, kata dia, perlu mencantumkan strategi dan peta jalan (roadmap) inovasi.