Waketum Gerindra: Tak ada yang haram dengan kata-kata pribumi
Waketum Gerindra: Tak ada yang haram dengan kata-kata pribumi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo menilai, pidato Anies Baswedan yang menyinggung kata 'pribumi' tidak ada yang salah. Edhy mengatakan, perkataan Anies diartikan sebagai semangat dan memperkuat seluruh masyarakat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo menilai, pidato Anies Baswedan yang menyinggung kata 'pribumi' tidak ada yang salah. Edhy mengatakan, perkataan Anies diartikan sebagai semangat dan memperkuat seluruh masyarakat.
"Selama ini yang ada pribumi yang termajinalkan, tidak ada yang haram kok sama kata-kata pribumi kalau menurut saya," kata Edhy di komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (17/10).
Edhy juga tidak ingin beranggapan negatif terkait pidato Anies yang menuai polemik. Dia menjelaskan, Anies tidak bicara terkait rasis terhadap etnis manapun.
"Kita bicara kita yang mayoritas ini tinggal di Republik ini harus hidup. Saya pikir itu semangatnya yang saya dengar," tambah dia.
Dia juga tidak ingin banyak pihak yang terus menyoroti hal tersebut. Edhy pun ingin banyak pihak berpikir positif. Dia menilai, apa yang disampaikan Anies penuh dengan semangat yang membangun kebersamaan dan perbedaan.
"Enggak usahlah lah kita mau meneduhkan, kita mau luruskan bagaimana Pemerintahan Jokowi masih berjalan, jangan ditambahkan beban lagi, enggak usah kita ambil angle-angle yang tujuannya malah memancing," tutur dia.
Menurut catatan merdeka.com, tahun 1998 Presiden BJ Habibie sudah meneken Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tentang penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.
Berikut isi lengkapnya:
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
1. Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II;
Untuk:
PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia
dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan
meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara
Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan
layanan tersebut.
KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan,
program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam
sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Baca juga:
PAN nilai wajar Anies pakai kata 'pribumi' sebab tak sudutkan pihak tertentu
Soal janji tutup Alexis, Sandiaga serahkan ke Anies
Ini pendapat warga Bukit Duri soal pidato kontroversial Anies dan liburan Djarot
Soal pidato pribumi, NasDem akan minta penjelasan Anies Baswedan
Djarot tak hadiri pelantikan Anies-Sandi, Sekjen PKS sebut jadi tradisi buruk
Ini penjelasan Anies Baswedan terkait pidato menyinggung kata pribumi
Baru menjabat, Anies Baswedan diimbau bahas soal kerja
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Siapa yang mengunggah video pidato Anies Baswedan? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan aslinya Anies Baswedan yang diunggah akun YouTube medcomid pada 11 November 2022.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Kapan Anies mengumukan kembali maju di Pilkada Jakarta? Sejauh ini, Anies baru mengantongi dukungan resmi dari PKB, partai yang mengusungnya di Pilpres bersama Muhaimin Iskandar. Setelah resmi mendapat dukungan, Anies akhirnya mengumukan Kembali maju Pilkada Jakarta. "Saya sampaikan bismillah kami bersiap untuk meneruskan ke periode kedua," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/6).