Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tolak pasal penodaan agama direvisi
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tolak pasal penodaan agama direvisi. Wakil Ketua Umum PAN ini berpandangan, di Indonesia perlu sekali pasal yang mengatur tentang penistaan agama. Jika tidak, hal tersebut bisa berbahaya dan dapat mempermudah masyarakat untuk terprovokasi.
Wacana revisi pasal 156a tentang penodaan agama di KUHP bergulir seiring kasus yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pasal tentang penistaan agama tersebut belum saatnya untuk direvisi.
"Sepanjang itu sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama yah itu kita pertahankan, enggak perlu direvisi kok," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN ini berpandangan, di Indonesia perlu sekali pasal yang mengatur tentang penistaan agama. Jika tidak, hal tersebut bisa berbahaya dan dapat mempermudah masyarakat untuk terprovokasi.
"Harus dipertegas, siapapun tidak boleh menyinggung masalah isu tentang agama. Karena ini berbahaya. Kalau enggak diatur yah seperti sekarang. Diatur pun sudah menjadi situasi muatan politik opini. Mudah diprovokasi," ungkapnya.
Selain itu, Taufik juga menegaskan, sebaiknya negara lain tidak perlu ikut campur soal perundang-undangan di Indonesia. Teutama soal revisian KUHP Pasal 156.
"Apalagi kalau negara lain mau ikut campur tangan cawe-cawe negara kita, apa urusannya? Ini Indonesia yah, Indonesia jangan kemudian digiring-giring terkesan kita terpecah belah, gak ada itu. Kemudian Belanda mau ikut campur tangan, ini apa maksudnya, ini negara kita," tegasnya.
Sebab itu, Taufik berharap, masyarakat Indonesia tidak mudah tergiring opini. Terlebih lagi mengenai isu intoleransi.
"Saya harapakan rakyat jangan terbuai dengan mudah digiring pada opini suatu tertentu untuk saling mencurigai atau intoleran," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah media asing seperti harian The Guardian dari Inggris menyebut vonis pada Ahok cukup mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan dan pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata laporan The Guardian.
Senada dengan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi keagamaan di Indonesia.
Baca juga:
Djarot jenguk Ahok di Mako Brimob
Hari ini Djarot jenguk Ahok ke Mako Brimob
600 Polisi disiagakan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Upah dan makanan mewah bagi mereka yang lelah
Aksi massa nyalakan lilin di depok dibubarkan polisi
Kapolri tegaskan tidak boleh ada deklarasi Minahasa Merdeka
Ramai-ramai sebut Ahok dapat ancaman pembunuhan
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Kapan Ahok menikahi Puput Nastiti Devi? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.