Wamendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud MD Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Wamendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud MD Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih layak menjadi penyelenggara Pilkada serentak 2024. Terlebih, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Hal ini merespons penilaian Menkopolhukam Mahfud MD yang merasa perlu agar komisioner KPU saat ini diganti.
"Saya pikir kan proses ini kan sudah terjadi. Ketuanya kan udah (dipecat), kan yang lain ini kan masih layak untuk dilakukan. Nanti yang menilai nanti dari Komisi II DPR lah. Kita ini kan mitra," kata Wempi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7).
Wempi menegaskan, bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Seiring dengan itu, dia yakin komisioner KPU dievaluasi.
"Kan proses kan udah jalan kan gitu. Jadi saya pikir nanti yang lain yang evaluasi. Kan tugas kita ini kan untuk ini kan (Pilkada) on the track. Jadi harapan kita dengan schedule yang sudah ada," kata Wempi.
"Khususnya untuk penyelenggaraan pemilu-kada serentak tidak terhambat. Kan KPU kan sudah ngomong. Jadi kita bersama lah," sambung Wempi.
Wempi menegaskan, nantinya kewenangan evaluasi KPU ada di tangan Komisi II DPR RI.
"Nanti kalau yang evaluasi, nanti tugasnya Komisi II DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari.
Hasyim dipecat setelah tersandung kasus asusila dilaporkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Menurut Mahfud, dugaan 'dosa' KPU RI tidak berhenti sampai kasus asusila tersebut. Berdasarkan info didapat Mahfud dari obrolan yang bersumber dari salah satu podcast, setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas mewah, penyewaan jet pribadi untuk alasan dinas namun berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang bersifat asusila.
"DPR dan pemerintah perlu bertindak dan tidak diam," kata Mahfud seperti dikutip dari cuitan di akun X miliknya, Senin (8/7).
Mahfud mengatakan, berdasarkan alasan tersebut, secara umum KPU dinilai sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilihan umum kepala daerah yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Maka dari itu, sebagai pakar hukum, Mahfud mendorong agar semua komusioner KPU RI dicopot dari jabatannya dan diganti dalam waktu dekat.
Bukan Upaya Mendiskualifikasi Putusan Pilpres dan Pileg 2024
Meski mendorong komisioner KPU diganti, Mahfud memastikan hal itu bukan upaya mendiskualifikasi hasil ketetapan Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah berkekuatan hukuk tetap berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," kata Mahfud.
Mahfud mencatat, MK dalam putusan Nomor 80/PUU-IX/2011 menyebutkan 'Jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'.
Melalui landasan hukum tersebut, maka sangatlah dimungkinkan bagi seluruh komisioner untuk diganti.
"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," kata Mahfud.