Yasonna isyaratkan tolak PKPU larangan eks napi koruptor jadi Caleg
Terlebih, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang untuk maju di Pemilu Serentak 2019. Pencabutan hak politik bisa dilakukan sesuai perintah UU atau keputusan pengadilan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi Caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU," tegasnya.
Terlebih, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang untuk maju di Pemilu Serentak 2019. Pencabutan hak politik bisa dilakukan sesuai perintah UU atau keputusan pengadilan.
"Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan pengadilan," tandas Yasonna.
Baca juga:
Kemenkum HAM akan panggil KPU bahas larangan mantan napi koruptor jadi Caleg
Tak perlu KPU, Parpol disarankan bikin syarat ketat caleg bukan eks napi koruptor
Napi kasus korupsi dilarang jadi caleg, Ketum Golkar sarankan ikuti Undang-Undang
PPP sebut KPU langgar UU jika larang napi korupsi jadi Caleg
Majelis Etik Golkar dukung PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Menkum HAM ngaku dilema sikapi PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg