Yorrys sebut revisi Undang Undang KPK didukung para koruptor
"Kalau revisi terserah lah, tapi kalau penyadapan harus kita dukung. Karena itu cara ampuh berantas korupsi," kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai tidak mempersoalkan revisi Undang Undang KPK. Namun, kata dia, tiga alat kelengkapan KPK yakni penyidikan, penindakan dan penyadapan tidak boleh direvisi. Sebab, KPK selama ini berhasil menangkap pelaku korupsi berkat tiga hal tersebut.
"Memang para koruptor ini terdesak makanya dia mendukung revisi. Saya sih menilai silakan revisi tapi tiga hal tersebut jangan diganti," ungkap Yorrys di Kantor Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (22/6).
Terkait penyadapan yang selama ini menyulut polemik, dia menilai hal itu sangat penting untuk mendukung kerja KPK dalam menangani masalah korupsi.
"Kalau revisi terserah lah, tapi kalau penyadapan harus kita dukung. Karena itu cara ampuh berantas korupsi. Kita harus pikir positif selama kita butuh KPK tiga hal itu sangat berguna," papar dia.
Lanjut dia, dari pengalaman yang ada, KPK juga mampu menangani masalah korupsi oleh adanya penyadapan. Dia mengambil contoh, kasus tangkap tangan di Banyuasin merupakan salah satu bukti betapa pentingnya penyadapan.
"Kalau tidak ada penyadapan, OTT itu tidak akan ada. Kan begini, dalam sidang nanti tersangka bilang tidak ada transaksi duit. Tapi karena bukti dari penyadapan ya KPK bisa jerat mereka," pungkas dia.