Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan
Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan
Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keberadaan sertifikat halal sangat vital, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena memastikan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan haram.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Bagaimana cara mengajukan permohonan sertifikat halal? Setelah akun terverifikasi, lanjutkan dengan mengajukan permohonan sertifikat halal melalui platform tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa yang ingin dievaluasi Cak Imin terkait sertifikat halal? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
Pentingnya sertifikat halal tidak hanya terbatas pada aspek religius, tetapi juga mencakup dimensi ekonomi dan kesehatan. Secara ekonomi, sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing produk di pasar global, karena banyak negara dengan populasi Muslim besar sangat memperhatikan kehalalan produk yang mereka impor.
Selain itu, proses sertifikasi halal juga memastikan bahwa produk-produk tersebut diproses dengan standar kebersihan dan keamanan yang tinggi, memberikan manfaat tambahan bagi konsumen dari segi kesehatan.
Berikut cara daftar sertifikat halal yang penting diketahui:
Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis
Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No.150 tahun 2022, yaitu:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
6. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
7. Bahan yang digunakan yang sudah dipastikan kehalalannya, Tidak menggunakan bahan berbahaya.
8. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; Jenis produk/kelompok yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
9. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
10. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
11. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara Daftar Sertifikat Halal
Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal:
1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
2. Setelah itu, pihak BPJPH akan mengecek kelengkapan data permohonan yang telah diajukan. Jika dokumen sudah lengkap, nantinya pihak BPJPH akan mengiri dokumen ke Lembaga Pemeriksaan Halal untuk proses pengecekan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk.
3. Biasanya, proses perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk memiliki durasi paling lama dua hari kerja. Namun, jika dokumen tidak sesuai maka pihak LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan meminta Anda untuk memperbaiki kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
4. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk bisa dilihat sesuai unit cost diali mandays yang telah ditetapkan oleh pihak BPJPH. Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk dalam biaya uji kehalalan produk lewat laboratorium terakreditasi dan tidak termasuk dalam biaya akomodasi dan transportasi.
5. Setelah itu, BPJH akan melakukan penerbitan tagihan pembayaran kepada pemilik usaha.
6. Langkah berikutnya, pelaku usaha wajib melakukan pembayaran tagihan yang dilanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama sekitar 10 hari kerja sejak tagihan pertama.
7. Jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka permohonan akan dibatalkan.
8. Jika sudah mengirimkan bukti pembayaran, BPJPH akan melakukan verifikasi. Nantinya, BPJPH akan menerbitkan surat tanda terima dokumen. Adapun waktu pemeriksaan membutuhkan sekitar 15 hari kerja.
9. Langkah berikutnya, LPH akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk melalui MUI dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
10. Nantinya, MUI akan melaksanakan sidang fatwa halal, kemudian menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen terkait pada aplikasi SiHalal.
11. BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal digital lewat aplikasi SiHalal.
Fungsi Sertifikat Halal
Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari sertifikat halal:
1. Membantu Konsumen Muslim
Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi bebas dari bahan-bahan yang haram atau dilarang dalam Islam.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya sertifikat halal, konsumen, baik Muslim maupun non-Muslim, dapat lebih percaya dan merasa aman bahwa produk yang mereka beli telah melalui proses verifikasi yang ketat. Ini meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk tersebut.
3. Memperluas Pasar
Sertifikat halal membuka peluang bagi produsen untuk memperluas pasar mereka ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Dengan sertifikat ini, produk dapat diakui dan diterima secara internasional di pasar-pasar yang menerapkan standar halal.
4. Meningkatkan Standar Kualitas
Proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan yang ketat terhadap bahan-bahan dan proses produksi. Hal ini seringkali mengarah pada peningkatan standar kualitas produk secara keseluruhan, karena produsen harus memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan berkualitas tinggi dan bebas dari kontaminasi haram.
5. Mendukung Kepatuhan Hukum
Di beberapa negara, memiliki sertifikat halal adalah persyaratan hukum untuk menjual produk makanan dan minuman. Sertifikasi ini memastikan bahwa produsen mematuhi peraturan dan undang-undang setempat mengenai produk halal.