Fungsi Pers di Indonesia yang Penting Diketahui
Pers sendiri dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Oleh sebab itu fungsi pers di Indonesia sebenarnya sangat penting untuk menjunjung kebebasan berpendapat dan menegakkan demokrasi.
Peran dan fungsi pers di Indonesia sangat esensial terutama pada momen tertentu seperti kala pesta demokrasi. Setiap orang membutuhkan pers secara sadar maupun tidak dalam kehidupan sehari-hari mereka dalam memperoleh informasi dan mengonsumsinya.
Menurut pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan "pers" sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
-
Di mana Rumah BUMN Yogyakarta (RuBY) berada? Jadi, untuk Anda yang tertarik bergabung bisa langsung datang ke Rumah BUMN Yogyakarta yang terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
-
Apa bisnis yang dirintis oleh Risma di Yogyakarta? Risma memulai usaha kecil-kecilan dari pre-order di rumah. Dari sinilah Risma mulai mengumpulkan modal sedikit demi sedikit hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka bisnis ramen.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Apa yang terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Minggu (12/5)? Baru-baru ini Kabupaten Agam, Sumatera Barat baru saja tertimpa musibah bencana alam banjir bandang lahar dingin pada Minggu (12/5) kemarin.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Di mana lokasi Rumah BUMN Yogyakarta? RuBY terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
Dari pengertian tersebut bisa dipahami bahwa pers bukan lembaga pemerintahan, golongan, maupun partai politik tertentu, ia bersifat independen. Pers sendiri dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh sebab itu fungsi pers di Indonesia sebenarnya sangat penting untuk menjunjung kebebasan berpendapat dan menegakkan demokrasi.
Berikut merdeka.com merangkum fungsi pers di Indonesia yang penting diketahui:
Pengertian Pers
Secara etimologis kata Pers (Belanda), Press (Inggris), Presse (Prancis) berarti tekan atau cetak. Definisi terminologinya ialah media massa cetak disingkat media cetak. Bahasa Belandanya drupes, bahasa Inggrisnya printed media atau printing press.
Istilah pers sudah lazim diartikan sebagai surat kabar (news paper) atau majalah (magazine) sering pula dimasukkan pengertian wartawan di dalamnya seperti yang ditulis dari Kontroversi Sekitar Keberadaan Pers : Bunga Rampai Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika dan Hukum Pers (1996).
Pers dalam arti luas dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia Jilid 13, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular.
Laporan yang dimaksud yakni laporan yang melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik, meliputi radio, film dan televisi.
Namun pers memiliki bentuk yang lebih dinamis sekarang, yakni pers online atau media online yang bisa dibaca di internet dengan gratis maupun berbayar.
Fungsi Pers di Indonesia
Fungsi pers di Indonesia sendiri memiliki berbagai wajah setiap era. Sebelum era reformasi 1998, fungsi pers di Indonesia menjadi instrumen pemerintah sehingga pergerakannya tidak cukup independen dan fungsinya sebagian besar diarahkan untuk mendukung langkah pemerintah.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi dimaksudkan untuk mendukung kebebasan rakyat untuk berpendapat, mengetahui, dan menentukan masalah perihal kehidupannya yang berkaitan pula dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Tentu pada era sebelum reformasi 1998, fungsi tersebut menjadi buram dan tidak optimal.
Setelahnya era reformasi, pers menjadi cukup leluasa untuk menggunakan fungsinya tersebut. Dewan Pers, lembaga yang sebelumnya berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, kini seperti yang ditulis pada laman resminya menjadi lembaga independen untuk menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Berikut ini fungsi pers di Indonesia menurut pasal 33 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers:
1. Sebagai Media Informasi
Fungsi pers di Indonesia yang terpenting yaitu sebagai media informasi. Informasi inilah yang membuat masyarakat bisa menentukan kehidupannya lewat kebijakan maupun keputusan sederhana yang diambil dalam sehari-hari.
Informasi yang disajikan oleh pers ini telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan sesuai dengan kode etik yang disepakati.
Semakin banyak dan berkualitas informasi yang bisa diterima masyarakat, semakin kuat kontrol yang dipegang masyarakat untuk memperoleh hak-hak yang dimilikinya.
2. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan
Fungsi pers di Indonesia berikutnya yaitu sebagai media pendidikan. Pendidikan yang dimaksud bukanlah pendidikan formal, melainkan instruksional. Melalui pers, masyarakat bisa memperoleh kritik dan saran untuk kepentingan bersama.
Ketika memperoleh informasi yang relevan dengan keadaan terkini, seseorang dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk menyesuaikan dirinya dengan situasi. Informasi ini bisa meliputi informasi kesehatan, ekonomi, politik, bahkan hiburan seperti hobi dan pendidikan itu sendiri seperti kursus maupun hal sejenisnya.
Ini juga dapat memperluas wawasan untuk memahami lingkungan dan budaya Indonesia yang beragam jenis dan mengaplikasikannya dalam berkehidupan bermasyarakat.
3. Fungsi Pers sebagai Media Hiburan
Pada UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers sebagai media hiburan. Tentunya, hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang telah dibuat.
Jika sifat hiburan tersebut mendidik dan netral tentunya diperbolehkan. Namun kalau melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tentunya tidak diperbolehkan.
Fungsi pers di Indonesia sebagai media hiburan ini untuk mengimbangi berita berat, di mana hal ini juga menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan juga diperlukan dan harus dipenuhi. Nah, untuk memperoleh hiburan ini, bisa melalui radio, televisi, YouTube, dan lain sebagainya.
4. Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Pada hal ini maksudnya adalah bahwa pers memiliki fungsi untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktif, artinya adalah sesuatu yang membangun bukannya merusak.
Sudah semestinya pers bisa melaksanakan kontrol sosial guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik itu Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) maupun penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan itu, kehadiran pers ini untuk memperbaiki keadilan, kontrol sosial yang dilakukan media massa menjadi sangat penting.
5. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Tak hanya sebagai media informasi, pers juga merupakan lembaga ekonomi. Maksudnya di sini adalah, bahwa media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi juga untuk meraup keuntungan atau bisnis.
Pers tumbuh menjadi industri media yang mampu mendapatkan dan menyerap lapangan pekerjaan yang cukup baik dan menciptakan keuntungan yang tentunya tak sedikit. Namun pers yang ideal, diharapkan bisa berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.