Ghibah Hukumnya adalah Haram, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Ghibah hukumnya adalah haram karena merupakan sifat tercela yang dibenci Allah SWT. Setiap Muslim yang ghibah atau bergunjing akan mendapatkan dosa besar. Maka dari itu, ghibah harus dijauhi dalam kehidupan sehari-hari.
Ghibah hukumnya adalah haram karena merupakan sifat tercela yang dibenci Allah SWT. Setiap Muslim yang ghibah atau bergunjing akan mendapatkan dosa besar. Maka dari itu, ghibah harus dijauhi dalam kehidupan sehari-hari.
Mengutip dari NU Online, ghibah adalah perbuatan tercela yang dilarang agama Islam. Ghibah atau bergunjing adalah menyebutkan sesuatu yang ada pada seseorang, sedangkan dia tidak menyukai hal itu diceritakan kepada orang lain.
-
Apa makna dari gerakan-gerakan yang ada di Tari Rayak-rayak Sukabumi? Disebutkan bahwa tari Rayak-rayak Sukabumian ini merupakan penggambaran dari rasa syukur oleh kaum muda di sana. Ini terlihat dari gerakannya yang banyak menyibakkan tangan sebagai tanda bentuk sorak sorak bergembira. Ini diartikan sebagai bentuk rasa syukur yang dihadirkan melalui ekspresi tarian suka cita.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Apa yang terjadi pada Raden Supeno saat berdakwah di Giri Kedaton? Sayangnya, perjuangan dakwah Raden Supeno tak berlangsung lama. Ia terbunuh dalam insiden serangan prajurit Majapahit ke kawasan Giri Kedaton.
-
Apa yang terjadi pada embung di Desa Giritirto, Kebumen? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kapan Gambus Misri Bintang Sembilan dibentuk? Gambus Misri Bintang Sembilan dibentuk pada tahun 1963.
-
Apa yang terjadi pada Gunung Ruang di Sulawesi Utara? Gunung Ruang yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara meletus pada Selasa (16/4) malam.
Ghibah hukumnya adalah haram sehingga perlu dihindari oleh umat Muslim. Apabila umat Muslim sering melakukan tindakan tercela ini, maka akan mendapatkan dosa besar. Berikut hukum ghibah dan penjelasannya yang merdeka.com lansir dari NU Online:
Pengertian Ghibah
© thebodyisnotanapology.com
Sebelum mengetahui hukum ghibah dan penjelasannya, umat Muslim juga penting memahami pengertian ghibah. Ghibah adalah perbuatan yang membicarakan keburukan seseorang yang tidak ada atau tidak terlibat dalam pembicaraan.
Secara umum, ghibah artinya perbuatan membicarakan keburukan atau aib orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Menurut Islam, gosip atau bergunjing adalah bentuk akhlak yang tercela karena perbuatannya sangat dibenci Allah SWT, sehingga pelakunya akan mendapatkan dosa.
Selain itu, ghibah juga merupakan perbuatan yang lebih banyak menghadirkan kerugian daripada manfaatnya. Maka dari itu, sudah semestinya umat Muslim menghindari perbuatan tercela yang dibenci Allah SWT ini.
Ghibah Hukumnya adalah Haram
Ghibah hukumnya adalah haram. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ghibah artinya kegiatan membicarakan keburukan orang lain atau bergunjing. Secara etimologi, ghibah merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab.
Sederhananya, secara harfiah ghibah artinya tidak hadir. Secara istilah dan terminologi, ghibah artinya adalah perbuatan membicarakan keburukan atau aib seseorang yang tidak hadir dalam pembicaraan.
Ghibah hukumnya adalah haram. Ghibah artinya perbuatan zalim yang bahkan diibaratkan seperti memakan bangkai saudara sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat 19, artinya:
"Siapapun gemar menceritakan atau menyebarluaskan kejelekan saudara Muslim kepada orang lain diancam dengan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat."
Allah SWT dengan tegas melarang hamba-Nya untuk mencari-cari orang lain, termasuk melarang bergunjing. Larangan tersebut tertulis dalam Surat Hujarat ayat 12, yang artinya:
"Wahai orang-orang beriman jauhilah banyaknya prasangka sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, janganlah kalian mencari-cari kesalahan, jangan menggunjing sebagian terhadap sebagian, apakah engkau senang jika makan daging bangkai saudaranya? Maka kalian membencinya, dan takutlah kepada Allah sesungguhnya Allah menerima taubat dan Maha penyayang."
Cara Menghindari Ghibah
©Shutterstock.com/Edw
Sebagaimana kita tahu, ghibah hukumnya adalah haram. Ghibah artinya adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang dalam ajaran agama Islam. Bahkan, ghibah dianggap sebagai perbuatan dosa yang dosanya melebihi dosa bersina. Hal ini sebagaimana ang disebutkan dalam hadis riwayat At-Thabrani, Rasulullah SAW bersabda, artinya:
"Ghibah itu lebih berat dari zina. Seorang sahabat bertanya, 'Bagaimana bisa?' Rasulullah SAW menjelaskan, 'Seorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung menerima tobatnya. Namun pelaku ghibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang dighibahnya," (HR At-Thabrani).
Selain itu, diriwayatkan bahwa Allah SWT pernah berfirman kepada Nabi Musa AS:
"Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka."
Ghibah hukumnya adalah haram. Ghibah adalah perbuatan berdosa, yang bahkan kadar dosanya lebih dosa dari berzina. Untuk itu setiap muslim dianjurkan untuk menghindari ghibah. Adapun cara untuk menghindari perbuatan ghibah, antara lain:
1. Memperbanyak ibadah, seperti salat sunnah, zikir, atau mengikuti kajian di majelis taklim, kita tidak akan punya banyak waktu untuk membicarakan keburukan orang lain.
2. Diam atau menanggapi. Cara menghindari berghibah adalah diam, sebagaimana hadis berikut:
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam." (Muttafaq 'alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)
3. Fokus pada diri sendiri, yaitu harus sadar juga bahwa ada banyak kekurangan dan kelemahan yang ada pada diri sendiri. Sehingga kita wajib memperbaiki kekurangan tersebut dengan berbagai cara seperti belajar, berlatih, mengikuti pengajian, dan sebagainya.
4. Anda bisa mengatakan dan mengingatkan pelaku ghibah bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah.
Itulah hukum ghibah menurut Islam. Mengingat ghibah hukumnya haram, sebaiknya umat Muslim menghindari sifat tercela ini.