Ternyata Ghibah Diperbolehkan, ini Alasannya
Ghibah dalam bahasa umum diartikan sebagai menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain, dikenal sebagai perbuatan yang dilarang dalam agama.
Ghibah, yang berarti membicarakan keburukan orang lain secara diam-diam adalah tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur'an, ghibah diumpamakan seperti memakan bangkai saudara sendiri, yang merupakan perbuatan sangat tercela (QS. Al-Hujurat: 12).
Larangan ini ada karena ghibah dapat merusak martabat dan hubungan antar individu, serta menimbulkan fitnah dan permusuhan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga ucapan, dengan mendorong umatnya untuk berbicara baik atau memilih untuk diam jika tidak ada yang positif untuk disampaikan.
-
Mengapa ghibah diharamkan dalam Islam? Dalam agama Islam, ghibah sangat dilarang karena berisiko menimbulkan fitnah. Perlu diketahui, seseorang yang berghibah bahkan diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya sendiri.
-
Apa pengertian 'ghibah' dalam Islam? Ghibah adalah perbuatan membicarakan keburukan atau aib orang lain. Meskipun yang dibicarakan sesuai dengan kenyataan, akan tetapi ghibah tetaplah suatu perbuatan yang zalim.
-
Mengapa ghibah dianggap dosa? Ghibah dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak kehormatan dan persaudaraan antar sesama Muslim. Seperti firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 12, 'Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.'
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Apa saja konsekuensi dosa ghibah? Ghibah membawa banyak dampak negatif, baik secara individual maupun sosial. Berikut beberapa konsekuensi dari perbuatan ghibah yang perlu diperhatikan: 1. Mengurangi pahala: Ghibah dapat mengurangi pahala amal kebaikan seseorang. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa amal baik seseorang bisa diberikan kepada orang yang digunjing jika ia tidak memaafkannya di hari kiamat. 2. Merusak hubungan sosial:Ghibah menyebabkan perpecahan, kebencian, dan hilangnya kepercayaan antar individu dalam masyarakat. 3. Mengundang murka Allah:Karena ghibah adalah salah satu dosa besar, melakukannya berarti mengundang murka Allah SWT.
-
Mengapa fitnah dilarang di Islam? Fitnah sangat dilarang dalam Islam karena memiliki dampak yang merusak, baik bagi individu yang difitnah maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan bahwa fitnah lebih berat dampaknya dibandingkan pembunuhan.
Selain berdampak buruk bagi orang yang menjadi objek ghibah, tindakan ini juga merugikan diri sendiri karena dapat mengurangi pahala dan berpotensi mendatangkan dosa besar. Dalam sebuah ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Hanan Attaki dan diambil dari kanal YouTube @Almuinu, ia menjelaskan tentang konsep ghibah menurut pandangan Islam. Ghibah, yang dalam istilah sehari-hari sering disebut menggunjing, diakui sebagai tindakan yang dilarang dalam agama.
Namun, Ustadz Hanan Attaki menyampaikan bahwa ada situasi tertentu ghibah diperbolehkan. Ia menjelaskan bahwa ghibah yang dibolehkan adalah ketika berkaitan dengan kemungkaran yang dapat membahayakan orang lain.
"Ada ghibah yang diperbolehkan, yaitu ketika ghibah itu berkaitan dengan kemungkaran yang bisa membahayakan orang lain," ujarnya.
Alasan Diizinkannya Ghibah
Tujuan ghibah diperbolehkan untuk melindungi individu atau kelompok dari potensi bahaya yang mungkin muncul akibat tindakan orang yang sedang dibicarakan. Salah satu contoh ghibah yang diperbolehkan adalah ketika membahas keburukan seseorang yang berdampak merugikan banyak orang, seperti rekan kerja atau teman-teman di sekitarnya.
Dalam konteks ini, ghibah bertujuan untuk memberikan peringatan atau mengingatkan orang lain agar tidak terjebak dalam tindakan tersebut. Ustadz Hanan Attaki menjelaskan dalam situasi seperti ini ghibah diperbolehkan asalkan tidak berlebihan.
"Ghibah itu diperbolehkan selama tidak melampaui batas," kata Ustadz Hanan.
Yang dimaksud dengan berlebihan adalah ketika pembicaraan mengenai keburukan seseorang sudah melewati batas wajar atau menyentuh hal-hal yang tidak relevan dengan perbuatan buruk yang dibahas. Ia juga menambahkan ghibah yang diperbolehkan sebaiknya hanya disampaikan kepada mereka yang benar-benar memerlukan informasi tersebut.
"Porsinya hanya untuk orang yang mendengarnya dan memang membutuhkannya," jelas Ustadz Hanan.
Dengan demikian, pembicaraan ini tidak disebarluaskan kepada orang yang tidak memiliki kepentingan. Ghibah yang diizinkan ini juga memiliki tujuan yang positif, yaitu untuk mencegah kemungkaran dan melindungi orang lain dari dampak yang merugikan.
Bicara Tentang Orang Lain Demi Kebaikan
Dalam ajaran Islam, salah satu prioritas adalah menjaga keamanan dan kesejahteraan umat. Sehingga ghibah dapat dipahami sebagai bentuk peringatan dalam konteks ini.
Ustadz Hanan Attaki menegaskan meskipun ghibah diperbolehkan dalam kondisi tertentu, umat Islam harus tetap waspada dan menjaga niatnya. Ghibah yang diizinkan seharusnya bertujuan untuk kebaikan, bukan untuk merendahkan atau menjatuhkan orang lain.
Oleh karena itu, niat dan tujuan dari ghibah harus selalu jelas dan berfokus pada kemaslahatan. Lebih jauh, Ustadz Hanan Attaki memberikan contoh konkret mengenai situasi di mana ghibah diperbolehkan.
Contohnya, jika ada individu di tempat kerja yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau rekan-rekannya membahas masalah tersebut dengan atasan untuk mencari solusi dianggap sebagai ghibah yang sah.
Selain itu, dalam konteks persahabatan, jika seorang teman memiliki kebiasaan buruk yang dapat membahayakan orang lain, memperingatkan lingkungan sekitar agar lebih waspada juga termasuk ghibah yang diperbolehkan.
"Apabila kemungkaran tersebut mengancam keamanan atau kesejahteraan orang lain, kita memiliki kewajiban untuk memberi peringatan," jelas Ustadz Hanan.
Ustadz Hanan Attaki juga mengingatkan meskipun ghibah diperbolehkan dalam situasi tertentu, ada batasan yang perlu diperhatikan. Tidak semua hal negatif tentang seseorang perlu diungkapkan; hanya hal-hal yang benar-benar relevan dan signifikan yang seharusnya dibahas.
Menurut Ustadz Hanan Attaki pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan ghibah bahkan dalam konteks yang diizinkan. Ia mengingatkan agar umat Islam tidak sembarangan memanfaatkan kesempatan ini untuk membicarakan keburukan orang lain tanpa alasan yang kuat dan bermanfaat bagi banyak orang.
Dalam ceramahnya, Ustadz Hanan Attaki memberikan wawasan baru mengenai ghibah yang sering dianggap sebagai tindakan tercela dalam semua keadaan. Namun, melalui penjelasan ini umat Islam diajak untuk lebih memahami situasi-situasi tertentu di mana ghibah dapat menjadi hal yang diperbolehkan demi menjaga kemaslahatan bersama.
Tontonlah Video Unggulan Ini:
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteks:
Tiga bayi kembar yang lahir di Majenang, Cilacap, telah menjadi sorotan.