Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya
Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya
Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.
Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pemberian grasi sendiri bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan.
-
Apa makna dari gerakan-gerakan yang ada di Tari Rayak-rayak Sukabumi? Disebutkan bahwa tari Rayak-rayak Sukabumian ini merupakan penggambaran dari rasa syukur oleh kaum muda di sana. Ini terlihat dari gerakannya yang banyak menyibakkan tangan sebagai tanda bentuk sorak sorak bergembira. Ini diartikan sebagai bentuk rasa syukur yang dihadirkan melalui ekspresi tarian suka cita.
-
Apa itu Bakso Aci Garut? Bakso aci Garut jadi kuliner otentik yang disukai banyak orang. Bakso aci menjadi kuliner khas Garut yang digemari banyak orang. Keberadaannya dapat dengan mudah ditemui di berbagai daerah, termasuk di luar Pulau Jawa.
-
Apa yang dimaksud dengan gurindam? Gurindam merupakan karya sastra lama, berupa sajak yang terdiri dari dua baris dalam setiap baitnya. Biasanya sajak pada gurindam mengandung sebuah nasihat dan petuah.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Apa itu Tari Gandrung? Mengutip warisanbudaya.kemdikbud.go.id, tarian khas Banyuwangi ini berasal dari kata "Gandrung" dalam bahasa Jawa artinya "Tergila-gila" atau "Cinta habis-habisan".
-
Bagaimana gerakan tari Sulintang? Tarian ini begitu lembut, gerakannya mirip lilin yang tertiup angin.
Meski dapat meringankan atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan rehabilitasi terhadap narapidana. Lebih jelasnya, berikut pengertian grasi yang merdeka.com lansir dari hukumonline.com dan sumber lainnya
Apa Itu Grasi?
Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada narapidana dalam bentuk peringanan atau penghapusan pelaksanaan hukuman pidana. Grasi menjadi hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan.
Secara etimologis, grasi adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yakni “gratie” dan “genade” yang berarti anugerah. Grasi adalah pengampunan berupa peringanan, perubahan, pengurungan, atau penghapusan pelaksanaaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Tindakan grasi sendiri merujuk pada tindakan berupa pengurangan, perubahan, atau penghasaan pelaksanaan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.
Sederhananya, grasi adalah hak prerogatif presiden yang dapat memberikan pengampunan kepada hakim atas penghapusan sebagian atau seluruhnya atau perubahan sifat atau bentuk hukuman.
Pasal tentang Pemberian Grasi
Merujuk pada hak prerogatif presiden yakni grasi, diberikan kepada terpidana yang berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (UU Grasi), dinyatakan bahwa:
"Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden."
Cara Mengajukan Grasi
Setiap terpidana yang merasa telah menjalani hukumannya dengan baik, mereka diperkenankan untuk mengajukan permohonan grasi agar mendapat tambahan keringanan hukum. Berikut sejumlah cara mengajukan grasi, antara lain:
- Aturan KPU soal Syarat Pencalonan Capres-Cawapres Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK
- Gerindra: Peluang Gibran Dampingi Prabowo Terbuka Usai Putusan MK Syarat Pernah Kepala Daerah
- Ini Poin-Poin Krusial yang Membuat Ketua LARI Pangeran Siahaan Yakin Ganjar Presiden di 2024
- Didukung Ratusan Pengusaha, Ganjar Terima Masukan soal Pengembangan UMKM & Kemudahan Izin
1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
2. Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
3. Permohonan dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
4. Dalam hal permohonan dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan salinannya.
5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
6. Pasal 2 UU Grasi Jo.UU 5/2010 menerangkan bahwa setelah diterima, Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.
7. Setelah itu, Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan ini akan disampaikan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.