IRT di Deli Serdang Ditangkap Usai Edarkan Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati
Seorang ibu rumah tangga di Deli Serdang, Sumatra Utara, ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi. Tersangka kini terancam hukuman mati.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap kepolisian Polsek Helvetia karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba, di mana sebelumnya polisi menangkap tersangka berinisal AS dengan barang bukti 40 butir ekstasi pada 25 November 2021 lalu.
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
“Petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko pada Senin (3/1).
Dari tersangka Yutty, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 kg sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China, 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu. Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (3/1), berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Penggeledahan
Instagram/@poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com
Riko menjelaskan, petugas sebelumnya melakukan mapping terhadap sumber barang dan mengintai target Yutty Zulfan yang berperan sebagai orang yang ditempati atau gudang penyimpanan narkoba. Lalu, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 08.00 WIB.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang-barang bukti di dapur rumah tersangka. Lalu ditemukan tas warna merah berisi 2.800 butir ekstasi dari kamar tersangka.
“Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu Ia dapat. Banyak informasi yang harusnya diberikan, namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” ujar Riko.
Tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagikannya menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 onsnya.
Terancam Hukuman Mati
Kepada petugas, tersangka mengaku baru tiga kali berhasil menjual beberapa kilogram sabu kepada pembelinya.
“Tersangka mengaku baru 3 kali pertama jual 5 kg dan mengaku mendapat Rp500 ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya narkoba. Yang kedua juga 5 kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp100 ribu kalau (sabu-sabu) habis,” ungkap Riko.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Pasalnya, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas orang yang memberikan narkoba kepadanya. Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.