Maling Kotak Amal Isi Rp100 Ribu, Pria Ini Diganjar Hukuman Dua Tahun Penjara
Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara, dihukum dua tahun penjara usai mencuri uang di kotak amal masjid sebesar Rp100 ribu.
Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), kini harus menerima vonis dari pengadilan yakni dua tahun penjara, usai dirinya ketahuan mencuri uang di kotak amal sebuah masjid di kota tersebut.
Pria itu bernama Muhammad Farid Fadillah. Ia terbukti bersalah maling uang di kotak amal di Masjid Jami di Kota Medan. Ia kepergok saat mengambil uang sebesar Rp100 ribu dari kotak amal tersebut.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Aksinya saat itu kepergok oleh warga sekitar dan akhirnya Ia dibawa ke Polsek Medan Timur. Video aksi pelaku juga sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaku kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam putusannya, hakim menyebut, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Dihukum 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Hakim menilai bahwa perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat. Meski divonis dua tahun penjara, namun hukuman itu sudah diperingan oleh hakim, lantaran pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Vonis tersebut lebih ringan, setelah sebelumnya pelaku dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara. Usai vonis penjara dua tahun tersebut, kedua pihak, baik pelaku maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Aksinya Kepergok Warga
Diketahui, peristiwa pencurian uang di kotak amal itu terjadi pada Selasa, 14 September 2021 lalu, pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga, berjalan kaki di sekitar Jalan Sentosa Lama dan pergi ke Masjid Jami. Rekan pelaku saat ini juga dituntut dalam penuntutan terpisah.
Di sana, Fauzan meminta pelaku menunggu di sekitar masjid. Lalu Fauzan masuk ke dalam, mengambil uang di dalam kontak infaq masjid. Usai melancarkan aksinya, Fauzan menemui pelaku, kemudian mereka pergi ke warung internet (warnet).
Dari hasil uang curian itu, Fauzan membagi hasil curian dengan pelaku sebesar Rp31 ribu. Apesnya, aksi kedua maling ini ternyata dipergoki warga. Keduanya ditangkap oleh warga saat tengah asik bermain di warnet. Kedua pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.