Peringatan Hari Kehakiman Nasional 1 Maret, Ini Sejarah dan Tujuannya
Hakim mengemban tugas yang berat dan berisiko, tak heran jika penting untuk memanusiakan hakim dengan memberikan upah yang layak dan mengapresiasinya dengan peringatan Hari Kehakiman Nasional.
Peringatan hari kehakiman nasional jatuh setiap tanggal 1 Maret. Hari Kehakiman Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Peraturan tersebut merupakan puncak dari aturan-aturan terkait profesi hakim yang mulai muncul setelah era reformasi.
Hakim mengemban tugas yang berat dan berisiko, tak heran jika penting untuk memanusiakan hakim dengan memberikan upah yang layak dan mengapresiasinya dengan peringatan Hari Kehakiman Nasional.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Buah apa yang terkenal dengan teka-teki lucu dan khas Sumut? Buah apa yang durhaka?Jawaban: Melon Kundang.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Apa itu Kapurut Sagu? Kapurut sagu terbuat dari tepung sagu yang sudah agak mengeras dan memiliki warna kecokelatan. Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat kaya akan tradisi, budaya, hingga sajian makanan yang unik.Salah satu sajian makanan khas Mentawai yang patut anda coba adalah kapurut sagu.
Berikut merangkum selengkapnya peringatan Hari Kehakiman Nasional 1 Maret beserta sejarah dan tujuannya:
Tujuan Peringatan Hari Kehakiman Nasional
Hari kehakiman nasional yang diperingati setiap 1 Maret menjadi semangat yang menggelorakan pergerakan hakim. Momentum itu terjadi tahun 2012 yang kemudian menjadi tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hukum.
Peringatan 1 Maret ini juga ditujukan untuk mendesak proses penegakan hukum yang lebih adil dan transparan di Indonesia.
Sejarah Hari Kehakiman Nasional
Sejarah Hari Kehakiman Nasional sebenarnya cukup panjang dan diperjuangkan oleh berbagai tokoh. Nama yang cukup mencuat yaitu Soebijono yang pada tahun 1951 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang. Bersama Hakim Sutadji, S.H, ia menentang perlakukan eksekutif yang menganggap dan memperlakukan hakim sebagai warga kelas dua.
Ini lantas yang mendasari terbentuknya IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), para hakim yang tak terima diperlakukan buruk memperjuangkan agar hak dan kesejahteraan hakim diperhatikan.
Lahirlah tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Hari tersebut diharapkan bisa mengapresiasi kerja-kerja hakim yang berisiko dan cukup berat. Yang diperjuangkan terutama gaji yang layak dan protokoler yang setara dengan pejabat.
Tugas dan Fungsi Pokok Hakim
Hakim adalah profesi yang dinaungi Mahkamah Agung. Berikut melansir dari laman Mahkamahagung.go.id:
5 Fungsi Mahkamah Agung
1. Fungsi Peradilan
A. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Tujuan itu guna menjaga semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
B. Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
- Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
C. Mahkamah Agung memiliki hak uji materiil. Yang berarti, Mahkamah Agung memiliki wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang, apakah itu bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi atau tidak.
2. Fungsi Pengawasan
A. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan berbagai pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar. Selain itu, apakah pengadilan di bawahnya berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
B. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman. Fungsi tersebut pengawasan termasuk dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim.
C. Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.
3. Fungsi Mengatur
A. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
B. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. Fungsi Nasihat
A. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.
B. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
C. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
5. Fungsi Administratif
A. Mengatur empat badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial.
B. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.