Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg di Medan, Pelaku Akui Dapat Untung Ratusan Juta
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatra Utara, menangkap kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan yang membawa 40 kg sabu.
Upaya peredaran 40 kilogram (kg) narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan bersama Polda Sumatra Utara (Sumut) dari kawasan Jalan Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas berhasil mengamankan kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan yang menggunakan modus menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu, di tempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah dimodifikasi.
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Sholat Nisfu Syaban dilakukan? Adapun sholat sunnah Sya‘ban adalah malam kelima belas bulan Sya‘ban.
-
Kapan Nisfu Syaban terjadi? Adapun Nisfu Sya’ban tahun ini terjadi mulai, 24 Februari 2024 malam hingga 25 Februari 2024.
-
Kenapa sholat Nisfu Syaban dikerjakan? Sementara itu, menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Fatawa yang dinukil dari NU Online, memperbanyak sholat saat malam Nisfu Syaban memiliki landasan yang kuat. َأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.Artinya:"Adapun (sholat) pada malam nisfu Sya‘ban, maka banyak hadits serta atsar dari sahabat yang menyebutkan keutamaannya. Dikutip dari segolongan ulama salaf bahwa mereka melakukan shalat pada malam nisfu Sya‘ban. Maka shalat yang dilakukan seseorang pada malam tersebut secara sendirian telah dicontohkan oleh para ulama salaf, amalan tersebut mempunyai dalil sehingga tidak perlu diingkari."
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, yakni, MJ, IS dan ES.
Melansir dari unggahan Instagram @humaspolrestabesmedan pada Selasa (24/5), berikut informasi selengkapnya.
Awal Pengungkapan Kasus
Instagram/@humaspolrestabesmedan ©2021 Merdeka.com
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Sat Res Narkoba mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari informasi tersebut, petugas berhasil meringkus MH (37) di Jalan Binjai KM 15 Diski Sunggal pada Rabu (28/4) pukul 06.30 WIB saat sedang membawa 40 kg sabu tersebut.
"Kita menangkap pelaku selundupkan sabu senilai 40 kg. Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada Senin (24/5).
Disembunyikan di Kotak Ban Serep
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.
Setelah diinterogasi, MH (37) mengakui Ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan. Sementara Ia tak mengetahui jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan),” jelasnya Riko.
Raup Untung Ratusan Juta
MH juga mengaku Ia sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama sebanyak 17 kg sabu, kedua 20 kg sabu, ketiga 15 kg sabu dan terakhir 40 kg sabu.
Ia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogramnya jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tempat tujuan. Bahkan, dalam 2 bulan, Ia berhasil meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
“Dalam dua bulan saja tersangka menjalankan tugasnya mengantar sabu dia sudah memperoleh ratusan juta," ujar Riko.
Para tersangka dijerat pas 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain.