Pria Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Kencan lewat Aplikasi Chat, Waspadai Modusnya
Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara, menjadi korban pencurian usai bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi chat.
Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menjadi korban pencurian usai bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi chat.
Korban yang bernama MS Ibrahim berkenalan dengan perempuan berinisial M alias I (41) melalui aplikasi chat dengan bantuan pelaku GP alias T (35). Keduanya kemudian sepakat untuk open booking pada Selasa (14/9).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
Korban akhirnya bertemu dengan M alias I pada hari tersebut dan ternyata korban ditipu lantaran wajah pelaku berbeda dengan yang ada di aplikasi chat.
Korban kemudian membatalkan open booking tersebut dan terpaksa membayar uang pembatalan. Namun, Ia ditipu dan handphone miliknya diambil pelaku.
Namun, pelaku M alias I telah berhasil diamankan oleh personel kepolisian Polsek Medan Helvetia pada Selasa (21/9) saat berada di indekosnya di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
Melansir dari unggahan akun Instagram @polrestabes.medan pada Kamis (23/9), berikut kronologi lengkap penipuan berkedok kencan tersebut.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa (14/9) pukul 21.37 WIB, korban akhirnya bertemu dengan pelaku M alias I di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan. Namun, korban merasa terkejut dan kecewa lantaran wajah pelaku tidak sesuai di dengan yang ada di aplikasi chat.
Ia kemudian membatalkan open booking tersebut. Awalnya, korban dan pelaku sepakat dengan harga open booking sebesar Rp750 ribu, namun karena dibatalkan, korban harus membayar sebesar Rp250 ribu kepada pelaku.
Korban saat itu hanya memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku. Dari situ, sempat terjadi adu mulut antara keduanya.
HP Korban Diambil
Usai sempat adu mulut, korban akhirnya memberikan sisa uang kekurangan dari pembatalan open booking sebesar Rp100 ribu. Namun, saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku malah mengambil handphone milik korban.
Pelaku berdalih handphone tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300 ribu. Korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian, sementara handphone tersebut selanjutnya diberikan kepada pelaku GT alias T.
Tak selang berapa lama, korban bersama temannya ingin menebus handphone miliknya yang diambil pelaku. Namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T mengatakan kepada korban bahwa uang kamar yang tadinya sebesar Rp300 ribu menjadi Rp1,25 juta.
Korban Lapor Polisi
Dari kejadian ini, korban merasa ditipu dan dijadikan ajang pemerasan oleh kedua pelaku. Ia langsung meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Helvetia pada Rabu (15/9).
Petugas pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku M alias I pada Selasa (21/9) namun pelaku GT alias T berhasil kabur dan kini masih dalam pencarian.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak handphone beserta nomor telepon yang digunakan oleh pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.