Siap Advokasi Masalah Pemberian THR, Serikat Buruh di Sumut Lakukan Ini
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatra Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1442 Hijriah bagi para pekerja atau buruh.
Hari Raya Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Artinya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan swasta sudah mendekati batas akhir. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya.
Untuk mengantisipasi adanya permasalahan dalam pemberian THR, elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatra Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1442 Hijriah bagi para pekerja atau buruh. Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya:
-
Apa yang dirayakan dalam Hari Raya Idul Fitri? Hari Raya Idul Fitri biasanya dikenal dengan Hari Lebaran, yang merupakan momen penting bagi seluruh Muslim di dunia. Ini menjadi tanda akhir dari bulan puasa Ramadhan dan jatuh pada 1 Syawal dalam kalender Islam.
-
Kenapa ucapan Idul Fitri penting? Momen Idulfitri menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan. Ucapan-ucapan yang disampaikan pada Hari Raya ini tidak hanya sekadar kata-kata, tetapi juga sebuah ungkapan ketulusan dan keikhlasan dalam memaafkan dan memperbaiki hubungan antarindividu.
-
Kenapa ucapan selamat Idul Fitri penting? Dengan demikian, maka tali silaturahmi antar sesama umat Islam masih dapat terjaga dengan baik.
-
Kapan sholat Idul Fitri dikerjakan? Sesuai namanya, sholat sunnah ini dikerjakan pada Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal Hijriyah.
-
Apa arti dari ucapan Idul Fitri? Ucapan Idulfitri merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Muslim yang penuh makna. Seiring dengan kemajuan teknologi dan media sosial, ucapan Idulfitri tidak lagi terbatas pada pertemuan langsung, namun juga tersebar melalui pesan teks, media sosial, dan panggilan video, menciptakan jalinan hubungan yang lebih luas. Momen Idulfitri menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan.
-
Bagaimana cara merayakan Idul Fitri? Selamat Idulfitri 1445 H, Kawan! Semoga berkah Allah menyertaimu dalam setiap langkah kehidupan.
Siap Mengadvokasi
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, pihaknya siap membantu untuk mengadvokasi para buruh yang tidak mendapatkan atau mendapatkan tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di-PHK sebulan sebelum THR diterima.
"Agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idulfitri," katanya pada Selasa (4/5).
Disampaikan Willy, sesuai Permenaker, batas akhir pemberian THR bagi pekerja atau buruh adalah hari Kamis, 6 Mei 2021. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
Minta Ganti Rugi
Willy menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan tersebut mulai 4 Mei hingga 4 Juni 2021.
Bagi pengusaha yang telat, bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu, bahkan setelah Idul Fitri, FSPMI akan menuntut ganti kerugian berupa 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Bagi pengusaha yang sengaja membandel, nantinya di akhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik," tegas Willy.
Posko Pengaduan
Posko Pengaduan THR yang dibuka FSPMI Sumut akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Posko Pengaduan yang dibentuk Disnaker Sumut dan Disnaker di Kabupaten/Kota.
Posko Pengaduan tersebut beralamat di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Gang Dwi Warna, Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Atau hubungi nomor kontak 082361888356, 082166116847, dan 085262877000. Kami berupaya membantu kawan-kawan pekerja atau buruh yang akan merayakan Idul Fitri bersama keluarga," tandas Willy.