Tega Aniaya Anak Tiri hingga Badan Penuh Memar, Begini Nasib Ibu di Medan
Seorang ibu tiri di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang menganiaya anak tirinya kini telah ditangkap kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi keji dilakukan oleh seorang ibu di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Ia tega melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.
Pelaku yang berinisal LS itu menganiaya anak perempuannya dengan memukuli anak tirinya itu sampai sekujur tubuhnya penuh dengan luka memar dan lebam. Bahkan, kondisi memprihatinkan sang anak sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa dampak buruk berteriak pada anak? Masalah lain yang juga mungkin muncul adalah kebiasaan ini tidak mengajarkan anak secara tepat mengenai bagaimana cara mengendalikan perilaku mereka. Hal ini bisa berdampak buruk secara jangka panjang dan membuat anak jadi sering berteriak juga.
Kasus penyiksaan tersebut juga terungkap karena korban mengadu kepada guru di sekolahnya. Tak lama usai kasus penganiayaan yang dialami korban viral, kepolisian Polrestabes Medan pun berhasil mengamankan pelaku, setelah mendapat laporan tentang penganiayaan tersebut.
"Sudah kita ringkus dan sedang dalam proses pemeriksaan di Polrestabes Medan," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting pada Rabu (12/1).
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
AKP Madianta mengatakan, saat ini LS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," katanya pada Kamis (13/1).
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujarnya.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya itu terungkap usai tetangga korban menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan. Setelah itu baru lah mereka melaporkan kasus itu ke petugas kepolisian.
Kondisi korban usai mengalami penganiayaan itu pun sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka memar pada bagian wajah yang diduga akibat pukulan yang dilakukan oleh ibu tirinya tersebut.
Selain itu, korban juga mengalami memar di bagian leher, tangan dan tulang bahunya bergeser. Penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka berulang kali, namun yang terakhir yang paling parah. Tersangka diketahui memukul korban menggunakan rol (penggaris) yang panjangnya sekitar 1 meter.