Terbukti Cabuli Siswanya, Begini Nasib 2 Guru PNS di Tapanuli Tengah
Dua oknum guru PNS di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, dipecat dari ASN dan dipenjara lantaran terbukti secara hukum melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya.
Dua oknum guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut), terbukti secara hukum melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya.
Atas perbuatannya itu, kedua guru tersebut akhirnya diberi sanksi tegas oleh Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, yakni berupa pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dan kini mendekam dipenjara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kapan para pemuda menculik Sukarno? Tanggal 16 Agustus, Pukul 03.00 WIB, Para Pemuda Menculik Sukarno di Rumahnya Untuk mengelabui Jepang, Sukarno disuruh mengenakan seragam tentara PETA.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring pada Rabu (14/7) mengatakan, dua guru yang dipecat itu yakni JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Dipecat dari PNS Pemkab Tapanuli Tengah
Yetty menjelaskan, langkah pemecatan itu diambil oleh Bupati sebagai bentuk keseriusannya kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemkab Tapanuli Tengah.
“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti pensiunan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegas Yetty.
Dikatakannya, Bupati juga berharap agar perbuatan kedua oknum ini tidak dicontoh oleh PNS lainnya.
Dihukum Penjara
Selain dipecat sebagai ASN, kedua guru tersebut saat ini telah mendekam di penjara. Meski sama-sama kasus pencabulan, namun keduanya divonis dengan hukuman penjara yang berbeda.
Tersangka JH telah bertugas sebagai PNS sejak tahun 1994, dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 dan divonis hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk tersangka JP yang sudah bertugas sebagai PNS sejak tahun 2007, dipecat dengan SK Pemecatan No:1437/BKPSDM/2021 dan dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.