APJII Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Relaksasi Kebijakan DNI
APJII Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Relaksasi Kebijakan DNI. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak kebijakan ekonomi tentang 25 bidang usaha yang boleh 100 persen dikuasai asing. Sebelumnya, pemerintah memutuskan 54 bidang usaha yang dihapus dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak kebijakan ekonomi tentang 25 bidang usaha yang boleh 100 persen dikuasai asing. Sebelumnya, pemerintah memutuskan 54 bidang usaha yang dihapus dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari jumlah itu, 25 bidang usaha diperbolehkan untuk dikuasi asing sepenuhnya.
Di sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), terdapat 8 bidang usaha yang menjadi keberatan APJII adalah; Jasa sistem komunikasi data, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content, Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya, Jasa akses internet, Jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya. Ke-8 bidang usaha itu adalah anggota APJII.
-
Apa yang diteliti oleh APJII? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Apa saja yang tercakup dalam kerja sama APJII dan Starlink? Konkret dari MoU ini adalah Starlink terhubung dengan Indonesia Internet Exchange (IIX). Dengan demikian, ini memberikan dorongan positif untuk meningkatkan konektivitas dan lalu lintas data di dalam negeri.
-
Kenapa APJII menjalin kerja sama dengan Starlink? Tujuannya untuk pemerataan akses internet di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan PT Starlink Services Indonesia (Starlink) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Mou ini bertujuan meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia.
-
Mengapa APJII tertarik untuk meneliti akses internet di daerah 3T? Penyebaran internet di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) terus mengalami perkembangan yang signifikan.
-
Bagaimana cara APJII menghitung penetrasi internet di Indonesia? Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis survei penetrasi internet Indonesia 2024. Hasil surveinya itu menunjukan jumlah pengguna internet mencapai 221 juta dari 278 juta jiwa penduduk negeri ini. Praktis, tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia telah mencapai 79.5 persen dari total populasi.
-
Bagaimana APJII ingin memastikan keamanan data di masa depan? "Kami berharap bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber kita. APJII siap mendukung setiap upaya untuk meningkatkan keamanan data dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” terangnya.
"Relaksasi ini memiliki beberapa kelemahan dari beberapa sudut pandang setidaknya terkait kedaulatan digital bangsa dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal khususnya tingkat kecil dan menengah," ujar sekjen APJII, Henri Kasyfi Soemartono dalam keterangan persnya, Kamis (22/11).
Lebih lanjut, Henry mengatakan, relaksasi DNI ini akan mengundang investasi luar negeri ke pelaku usaha terkait, namun itu hanya akan memberikan manfaat kepada segelintir pelaku usaha khususnya yang berskala besar. Sedangkan yang lain atau sekitar 400an pelaku usaha lainnya akan tergilas habis, oleh segelintir pelaku usaha tersebut yang semakin mendapatkan empowerment dari investasi asing ini. Sehingga, hal itu jelas memiliki potensi untuk ‘membunuh’ pelaku usaha di sektor ini yang berskala UKM. Apalagi, sebagian besar anggota APJII adalah UKM.
Sementara itu, menurut Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, jika jasa interkoneksi internet (NAP) diperbolehkan dimiliki 100 persen oleh asing, maka itu sama saja menyerahkan gerbang-gerbang perbatasan digital kita 100 persen kepada pihak asing. Menurutnya, relaksasi kebijakan itu seakan muncul begitu saja tanpa ada diskusi dengan para pemangku kepentingan. APJII sebagai organisasi internet terbesar di Indonesia, tidak dilibatkan dalam proses rencana pengambilan keputusan ini.
"APJII tidak pernah dilibatkan dalam proses keluarnya relaksasi kebijakan tersebut," tegas Jamal.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan alasan mengapa mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI itu. Salah satu di antaranya adalah evaluasi pemerintah terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang DNI.
Dari hasil evaluasi itu, beberapa bidang usaha masih belum menunjukan ketertarikan investor untuk masuk. Meski sudah boleh dibuka untuk asing. Maka itu, munculah kebijakan relaksasi DNI tersebut.
APJII, kata Jamal, memahami apa yang menjadi dasar keputusan pemerintah melalui relaksasi kebijakan tersebut. Namun seyogyanya pemerintah juga harus memikirkan nasib mayoritas pelaku usaha lokal juga aspek kedaulatan digital Merah Putih kita ini.
Baca juga:
Tanpa Pabrik, Bikin Motor Sekarang Hanya Butuh Printer 3D
Snap Kembali Rilis Spectacles, Kacamata Dengan Dua Kamera dan Fitur AR
OJK Optimistis Teknologi Bakal Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Keuangan
4 Teknologi Canggih di Dubai, Ada Motor Terbang
12 Stratup di Dunia Alami Kegagalan di 2018, Ini Sebabnya
Portable Water Treatment siap bantu warga di lokasi bencana
5 Strategi Google ciptakan budaya inovatif di kantor