Bila Google lunasi pajak, Menkominfo rampungkan aturan OTT
Bila Google lunasi pajak, Menkominfo rampungkan aturan OTT (Over The Top). Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran kepada penyedia OTT global yang beroperasi di Indonesia. Mereka diwajibkan berbadan hukum tetap dan menyesuaikan beberapa sistemnya dengan kondisi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bakal lebih percaya diri menuntaskan Peraturan Menteri (PM) tentang Over The Top (OTT) bilamana Google telah melunasi pajak.
Pasalnya, berhembus kabar bila Google dianggap telah melunasi kewajibannya itu. Kabar tersebut pun ternyata belum benar-benar terbukti. Hanya, andai saja itu terjadi pemerintah akan lebih agresif lagi menarik pajak dari raksasa-raksasa internet.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana patung gajah Pasemah ditemukan? Penamaannya berasal dari lokasi penemuan awal patung gajah tersebut, yakni di dataran tinggi Pasemah, Sumatera Selatan.
"Kalau itu memang benar terjadi, pastinya akan memperlancar dikeluarkannya PM tentang OTT itu," jelasnya saat acara buka puasa bersama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (15/6).
Hanya, dia enggan membeberkan rencana dikeluarkannya PM tersebut. Sebab, hal ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada bagian fiskal. Sebelumnya, pemerintah telah lama menjanjikan PM OTT ini ditetapkan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda.
Karena tak kunjung ada kepastian, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk ditaati oleh penyedia OTT global jika mereka ingin beroperasi di Indonesia. Isi dari SE itu di antaranya berkewajiban punya Badan Hukum Tetap (BUT), menggunakan sistem pembayaran nasional, menggunakan nomor IP Indonesia, hingga mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
Terkait persoalan pajak Google, kabar terakhir sempat diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengatakan bahwa progres dengan Google soal pajak sudah ada pembahasan.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," katanya.
Baca juga:
Kisah panjang kasus Google hingga akhirnya bersedia bayar pajak
Setelah lama negosiasi, Google akhirnya bersedia bayar pajak
Google enggan komentar terkait pertemuan dengan Ditjen Pajak
Selain Trump, pajak Google juga jadi bahasan menkeu sedunia
Bos pajak soal ruwetnya kasus Google: Karena tak ada yang rela bayar
Sri Mulyani: Pajak google dibayar sesuai SPT 2016